SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dalam kurun waktu enam bulan di tahun
2022 tengah mengungkap tiga kasus dugaan korupsi besar. Dibawah kendali
Akhmad Muhdhor selaku Kajari, penyidikan ketiga kasus tersebut yaitu
perkara ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari, Kecamatan
Tangulangin tahun 2013.
Kemudian, kasus dugaan
korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 dan
penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh
Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200
Miliar.
Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor yang
didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Kasi Pidsus John Franky
Yanafia dan Kasi Pidum Hafidi menegaskan, ketiga kasus dugaan korupsi
yang ditangani tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Sudah
naik dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya dengan didampingi Kasi
Intelijen Aditya Rakatama dan Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi
dan Kasi Pidum Hafidi ketika konfrensi pers di halaman Kejari Sidoarjo,
Kamis (21/7/2022).
Muhdhor menjelaskan ketiga
kasus dugaan korupsi yang naik kepenyidikan itu saat ini hanya satu
perkara yang sudah ditetapkan tersangka yakni perkara dugaan korupsi
ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari tahun 2013. Ia
menegaskan telah menetapkan 9 tersangka yaitu ABH, MDK, SP, KK, SH, SP,
YK, SA dan SYA. "Mereka kami tetapkan tersangka sejak tanggal 20 Juli
2022," jelasnya.
Sementara kasus dugaan korupsi
pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada
PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar diduga
ada penyalahgunaan dalam pemberian kredit yang tidak sesuai
peruntukannya. "Kredit yang seharusnya digunakan investasi namun untuk yang lain. Ini yang masih kita dalami," jelasnya.
Sedangkan
untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab
Sidoarjo 2019 dan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Investasi
Refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun
2014 sebesar Rp 200 Miliar saat ini masih penyidikan umum.
"Masih penyidikan umum," jelasnya .
Muhdhor
menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian
(PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 itu ada dua pagu anggaran, masing-masing
anggaran bernilai Rp 2,5 miliar.
Hasil
pemeriksaan menyebut, lanjut dia, dari tiga item pengadaan pakaian
seragam pegawai di Pemkab Sidoarjo ini, ada tiga item baju seragam.
Namun hanya dua item yang memenuhi tahapan penyidikan petugas.
"Dari
tiga item saat penyelidikan yang meningkat di tahap penyidikan ada dua
item pakaian, yakni pakaian seragam yaitu yang jenis baju kheki (coklat)
dan baju seragam untuk hari jumat," terangnya.
"Ada
kesalahan dalam proses yang dilakukan, barang tidak sesuai bestek
(Besaran teknis) yang sudah diatur dalam perencanaan (kontrak),"
pungkasnya. (mn)