Surabaya, Newsweek - Kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren Shiddiqiyah, Jombang dengan Terdakwa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut jadwal, sidang perdana akan digelar secara tertutup pada 18 Juli 2022 pukul 09.00 WIB.
Koordinator Humas PN Surabaya Suparno SH.MH dalam pers rilis resmi mengatakan, persidangan perkara MSAT akan dilakukan secara teleconfrence. “Ketua majelis yang ditunjuk adalah Pak Sutrisno SH.MH dengan hakim anggota 1 Khadwanto SH.MH dan Ibu Titik Budi Winarti SH.MH sebagai hakim anggota 2,” katanya diruang humas PN Surabaya. Senin (11/7/2022).
Untuk
pengamanan jalannya persidangan, lanjut Suparno PN Suraba telah
mengajukan kerjasama dengan pihak Kepolisian, khususnya Polrestabes
Surabaya. “Kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu jalannya persidangan,” lanjutnya.
Senada dengan Suparno, Humas PN Surabaya Agung Pranata SH.MH
memastikan bahwa persidangan MSAT tersebut nantinya hanya tidak aman
saja. Melainkan juga akan bebas dari intervensi dari pihak manapun
khususnya dari para pendukung MSAT. “Itu
sidangnya tertutup untuk umum. Kalau menyangkut kesusilaan bisa dipahami
tidak akan ada yang diijinkan masuk diruang persindangan,” katanya di
PN Surabaya.
Masih
terkait pengamanan, Agung juga menjelaskan bahwa kemungkinan besar
persidangan terhadap terdakwa MSAT akan dillakukan secara online. “Kemungkinan besar akan Online,” pungkas Hakim Agung.
Dikutip
dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Perkara
atas nama terdakwa MSAT ini tercatat dengan nomor perkara
1361/Pid.B/2022/PN Sby. Tercatat ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejati Jatim yang akan membuktikan dugaan perbuatan cabul MSAT
terhadap santriwatinya. Ketujuh jaksa tersebut adalah, aspidum Kejati
Jatim Sofyan S. SH.MH, Dr. Endang Tirtana SH.MH, Rakhmawati Utami SH, Tengku Firdaus SH. MH, Rista Erna Susilowati SH.MH, Achmad Jaya SH.MH dan Anjas Mega Lestari SH.
Sebelumnya,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jombang bersepakat menggelar persidangan perkara pencabulan santriwati
pondok pesantren Shiddiqiyah, Jombang dengan Tersangka Moch Subchi Al
Tsani (MSAT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (8/7/2022).
Alasannya,
adalah kondusifitas dan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung
menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei
2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara
pidana atas nama Moch Subchi.
MSAT sendiri
oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana. MSAT
sendiri kini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. Moch Subchi atau karip
disapa Mas Bechi ini kini menempati sel isolasi mandiri. Seperti halnya
penghuni baru di Rutan Medaeng, Mas Bechi langsung dimasukkan ke sel
bersama ratusan tahanan lainnya. (Ban)