Surabaya – Newsweek - Penyidik Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan oknum ASN Satpol PP
Kota Surabaya berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP
Kota Surabaya. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat
Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022
tanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri
Surabaya Danang Suryo Wibowo SH. LL.M mengatakan bahwa tersangka F pada
sekitar bulan Mei 2022 diduga menjual barang bukti hasil kegiatan
penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di
Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya. “Barang
rampasaan itu dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp. 500 juta,”
kata Danang dalam pers rilis yang diterima Media Kamis (14/7/2022).
Danang
melanjutkan, kepada tersangka FE disangkakan dengan Pasal 10 huruf a,
Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Selanjutnya
tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan
Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” lanjutnya.
Diketahui,
pada saat kegiatan pengangkutan tersebut berlangsung, Kasatpol PP Kota
Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan
barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa ijin. Selanjutnya
pengangkutan itu dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada
Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum dengan menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni
2022. (Ban)