Surabaya, Newsweek - Miris diusia yang sudah senja dan
renta H Udin ( 80 ) yang mengaku dirinya mantan guru besar Unair
Surabaya ini harus menerima hadiah pil pahit dari hakim yang
menyidangkan perkaranya hari Senen ( 11/7 ).
Untuk
diketahui langkah H Udin yang selama ini diduga licin dan sering
melakukan penipuan bahkan belum pernah tersentuh oleh hukum hari ini
sepak terjang Udin harus kandas dan berakhir dimeja hijau untuk menginap
di hotel prodeo selama 9 bulan penjara.
Darwanto
Majelis hakim yang menyidangkan diruang sidang Tirta hari ini Senen (
11/7 ) dalam amar putusannya mengatakan " Bahwa H Udin mantan guru
besar Unair terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP
tentang penipuan .
"Oleh karena itu menjatuhkan
pidana dan menghukum terdakwa H Udin Panjaitan dengan pidana penjara
selama 9 bulan, menetapkan masa penangkapan penahan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijalani.
Sidang dihadiri Ayu SH ( PH pengganti ) kuasa hukum terdakwa,dihadiri Jaksa Uwais Jaksa pengganti. Vonis
majelis hakim 9 bulan penjara ini sama dengan tuntutan JPU Sulfikar
dari Kejari Tanjung perak yakni 9 bulan penjara ( konform). Atas putusan ini Ayu kuasa hukum terdakwa H Udin menyatakan pikir pikir
Terpisah
korban Nagasaki Widjaja sangat kecewa dan menyesalkan atas putusan
cuman 9 bulan penjara,pasalnya Udin Cs secara berjamaah dengan modusnya
seakan akan menjual tanah ( fiktif ) telah telak menipu dirinya 700
juta selama 3 tahun lebih selama ini hingga putusan hari ini tidak ada
itikad baik dari Udin ,hanya janji janji mau doang untuk mengembalikan .
Saya
tidak puas dengan putusan hakim hari ini,pasalnya disamping putusannya
ringan uang saya tidak dikembalikan oleh Udin, besuk lusa tetap saya
akan melaporkan Devi dkk anak terpidana Udin kepolrestabes tentang
penipuan karena yang menerima uang sejumlah 700 juta tersebut adalah
Devi dkk atas persetujuan terpidana H.Udin. (Ban)