Majelis Hakim Beri Efek Jera, 2 Kurir Sabu 43 Kilogram Diganjar Hukuman Mati


Surabaya, Newsweek - Dampak kompleks bagi masyarakat atas peredaran narkotika jenis sabu seberat 43 Kilogram yang melibatkan, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana sebagai terdakwa dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda bacaan putusan kembali bergulir pada Kamis (7/7/2022).

Dipersidangan, Majelis Hakim, Martin Ginting yang tak lain, adalah mantan Humas di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusannya, berupa, mengingat dari perbuatan kedua terdakwa yang berhasil diungkap, dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 43 kilogram dan dihubungkan dengan akibatnya, berupa, banyak kalangan generasi bangsa yang meninggal dunia secara sia-sia atau alami gangguan jiwa serta meningkatnya angka kejahatan dan dampak negatif lainnya, maka Majelis Hakim memandang perlu memberikan efek jera bagi masyarakat yang berkaitan dengan narkotika yang berjumlah banyak.

Melalui uraian diatas, dan menimbang berdasarkan, pencermatan tindak pidana yang dilakukan ke-dua terdakwa yang dikaitkan dengan barang sabu berjumlah cukup banyak maka Majelis Hakim berpendapat, menjatuhi pidana haruslah sepadan dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Majelis Hakim menilai, bahwa menjatuhi pidana yang tepat adalah pidana mati sebagaimana yang termaktub dalam putusan ini. Menimbang, selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana ke-dua terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka ke-dua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menimbang, bahwa ke-dua terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka harus dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal. Menimbang, bahwa terdakwa telah ditahan dengan alasan yang cukup guna menetapkan ke-dua terdakwa tetap ditahan.

Sebelum menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap ke-dua terdakwa yakni, perbuatan ke-dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu, memberantas peredaran narkotika , perbuatan ke-dua terdakwa dapat merusak generasi muda serta jumlah sabu yang relatif besar. Sedangkan, hal yang meringankan, nihil.

Berdasarkan, uraian keseluruhan diatas, maka Majelis Hakim secara adil dan patut serta sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febry. Apabila ke-dua terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana pada tuntutan JPU.

Mengadili, menyatakan, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana telah terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam peredaran atau jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
 
" Menjatuhkan pidana terhadap ke-dua terdakwa yaitu, dengan pidana mati serta menetapkan terdakwa tetap pada tahanan dan menetapkan Barang Bukti 43 kilogram, 3 buah kartu identitas diri (KTP) palsu, 2 tas koper warna merah dan biru dan 3 buah Handphone dirampas guna dimusnahkan juga uang sebesar 2 Juta dirampas untuk negara juga membebankan biaya perkara pada negara ," ucap Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, ke-dua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya melakukan upaya hukum yakni, banding. Secara terpisah, JPU , Febri usai sidang, saat ditemui, basudewanews.com, mengatakan, menanggapi sikap ke-dua terdakwa yakni, melakukan upaya hukum berupa, banding maka pihaknya, menyatakan, sikap pikir-pikir. 

Febri menambahkan, usai putusan ini, ada 5enggan waktu selama 7 hari dan dirinya selaku, JPU tentunya akan berkoordinasi dengan atasan. " Atas upaya banding ke-dua terdakwa, pihaknya, masih ada proses lagi di internal serta masih ada tenggang waktu selama 7 hari guna menyatakan sikap ," pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement