Surabaya, Newsweek - Dampak
kompleks bagi masyarakat atas peredaran narkotika jenis sabu seberat 43
Kilogram yang melibatkan, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana
sebagai terdakwa dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya,
dengan agenda bacaan putusan kembali bergulir pada Kamis (7/7/2022).
Dipersidangan,
Majelis Hakim, Martin Ginting yang tak lain, adalah mantan Humas di
Pengadilan Negeri Surabaya, dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan
putusannya, berupa, mengingat dari perbuatan kedua terdakwa yang
berhasil diungkap, dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 43
kilogram dan dihubungkan dengan akibatnya, berupa, banyak kalangan
generasi bangsa yang meninggal dunia secara sia-sia atau alami gangguan
jiwa serta meningkatnya angka kejahatan dan dampak negatif lainnya, maka
Majelis Hakim memandang perlu memberikan efek jera bagi masyarakat yang
berkaitan dengan narkotika yang berjumlah banyak.
Melalui
uraian diatas, dan menimbang berdasarkan, pencermatan tindak pidana
yang dilakukan ke-dua terdakwa yang dikaitkan dengan barang sabu
berjumlah cukup banyak maka Majelis Hakim berpendapat, menjatuhi pidana
haruslah sepadan dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Majelis Hakim menilai, bahwa menjatuhi pidana yang tepat adalah pidana mati sebagaimana yang termaktub dalam putusan ini. Menimbang,
selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat
menghapuskan pertanggungjawaban pidana ke-dua terdakwa baik sebagai
alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka ke-dua terdakwa harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang,
bahwa ke-dua terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka
harus dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi pidana
yang setimpal. Menimbang, bahwa terdakwa telah ditahan dengan alasan yang cukup guna menetapkan ke-dua terdakwa tetap ditahan.
Sebelum
menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan terhadap ke-dua terdakwa yakni, perbuatan ke-dua terdakwa
bertentangan dengan program pemerintah yaitu, memberantas peredaran
narkotika , perbuatan ke-dua terdakwa dapat merusak generasi muda serta
jumlah sabu yang relatif besar. Sedangkan, hal yang meringankan, nihil.
Berdasarkan,
uraian keseluruhan diatas, maka Majelis Hakim secara adil dan patut
serta sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Surabaya, Febry. Apabila ke-dua terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana
pada tuntutan JPU.
Mengadili, menyatakan, Dwi
Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana telah terbukti dan meyakinkan secara
sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum
menjadi perantara dalam peredaran atau jual beli narkotika jenis sabu
yang beratnya melebihi 5 gram.
" Menjatuhkan pidana terhadap
ke-dua terdakwa yaitu, dengan pidana mati serta menetapkan terdakwa
tetap pada tahanan dan menetapkan Barang Bukti 43 kilogram, 3 buah kartu
identitas diri (KTP) palsu, 2 tas koper warna merah dan biru dan 3 buah
Handphone dirampas guna dimusnahkan juga uang sebesar 2 Juta dirampas
untuk negara juga membebankan biaya perkara pada negara ," ucap Majelis
Hakim.
Atas putusan tersebut, ke-dua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya melakukan upaya hukum yakni, banding. Secara terpisah, JPU , Febri usai sidang, saat ditemui, basudewanews.com,
mengatakan, menanggapi sikap ke-dua terdakwa yakni, melakukan upaya
hukum berupa, banding maka pihaknya, menyatakan, sikap pikir-pikir.
Febri
menambahkan, usai putusan ini, ada 5enggan waktu selama 7 hari dan
dirinya selaku, JPU tentunya akan berkoordinasi dengan atasan. "
Atas upaya banding ke-dua terdakwa, pihaknya, masih ada proses lagi di
internal serta masih ada tenggang waktu selama 7 hari guna menyatakan
sikap ," pungkasnya. (Ban)