Surabaya, Newsweek - Sidang
dugaan kurang bayar yang menjadikan Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai
terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada
persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Tirta
2, Kamis (28/7/2022) ini, Sururi, SH.,MH., Hari Kisbandrio, SH., Ratno
Tismoyo, SH., menghadirkan seorang kurator dan pengurus.
Kurator dan pengurus yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawira itu bernama Purwanto. Diawal
persidangan, kurator dan pengurus yang dihadirkan sebagai saksi fakta
ini ditanya apakah ia mengetahui bahwa PT. Rakuda Furniture ini dalam
keadaan pailit?
Menjawab pertanyaan Ratno
Tismoyo, salah satu pembela terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita tersebut,
Purwanto mengatakan bahwa ia ditunjuk dan diangkat sebagai kurator dalam
perkara pailit PT. Rakuda Furniture berdasarkan Putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2020/
PN.Niaga.Sby tanggal 24 Juli 2020.
Setelah
ditunjuk sebagai kurator dalam perkara pailit PT. Rakuda Furniture,
Purwanto mengatakan bahwa dia menjalankan tugas pengurusan dan
pemberesan selama masa kepailitan, melakukan rapat-rapat kreditur,
menerima tagihan dari para kreditur, melakukan verifikasi piutang, serta
melakukan pendataan aset-aset PT. Rakuda Furniture.
Purwanto
kembali menjelaskan, sebagai kurator, ia juga mendengar adanya
permasalahan kurang bayar terhadap upah karyawan PT. Rakuda Furniture. "Kemudian,
pihak karyawan mengajukan tagihannya kepada kurator waktu itu. Masalah
adanya tagihan upah karyawan PT. Rakuda Furniture yang kurang bayar
tersebut, sudah dilakukan verifikasi di rapat pencocokan verifikasi
hutang," ungkap Purwanto, Kamis (28/7/2022).
Purwanto
kembali menjelaskan, sebagai kurator ia pernah mendampingi terdakwa
Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai Direktur PT. Rakuda Furniture di Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Propinsi Jawa Timur, sehubungan
dengan adanya kurang bayar upah karyawan.
Lebih
lanjut Purwanto menjelaskan, kedatangannya bersama dengan terdakwa
Wibowo Pratiknyo Prawita itu karena adanya panggilan dari Disnaker
Propinsi Jawa Timur. "PT. Rakuda Furniture ini
statusnya dalam kondisi pailit, sehingga saya sebagai kurator berwenang
untuk hadir maupun mengurusi PT. Rakuda Furniture," jelas Purwanto.
Kemudian,
lanjut Purwanto, saya yang ditunjuk sebagai kurator, mengajukan kepada
Disnaker Propinsi Jawa Timur permohonan penghentian penyidikan. Adapun
surat permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Purwanto kepada
Disnaker Propinsi Jawa Timur itu nomor : 21/PAILIT-RF/P&R/x/2020
tanggal 02 Oktober 2020.
Saat mendatangi kantor
Disnaker Propinsi Jawa Timur itu, Purwanto mengatakan bertemu dengan
Kepala Seksi Bina Penegakan Hukum Disnaker Propinsi Jawa Timur, Hasan
Mangalle, SH., M.H. Disnaker Propinsi Jawa
Timur, sambung Purwanto, kemudian menanggapi secara tertulis adanya
permohonan penghentian penyidikan PT. Rakuda Furniture.
Surat
tanggapan Disnaker Propinsi Jawa Timur nomor : 560/7578/
PPNS-Naker/108.5/2020 tertanggal 16 Nopember 2020 itu berisi, bahwa PPNS
setelah melakukan langkah-langkah penyidikan dan mengumpulkan
berkas-berkas dan barang bukti pelanggaran yang dilakukan PT. Rakuda
Furniture.
Berdasarkan KUHAP pasal 107 ayat (3)
dalam hal tindak pidana, telah selesai disidik tersebut pada pasal 6
ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada
penuntut umum melalui penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a.
Maka
pada tanggal 10 Agustus 2020 melalui Korwas PPNS Polda Jawa Timur
berkas perkara tersebut di kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 tahun
2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri pasal 37
ayat (1), penyerahan perkara hasil penyidikan PPNS merupakan pelimpahan
tanggung jawab suatu perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum, jo paragraf
12 Penghentian Penyidikan.
Pasal 40
Penghentian merupakan salah satu kegiatan penyelesaian perkara yang
dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan
merupakan tindak pidana, dihentikan demi hukum, karena tersangka
meninggal dunia, tuntutan tindak pidana telah kedaluwarsa dan/atau
tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
Masih berdasarkan
uraian Surat tanggapan Disnaker Propinsi Jawa Timur nomor : 560/7578/
PPNS-Naker/108.5/2020 tertanggal 16 Nopember 2020, dinyatakan bahwa
Undang-Undang Ketenagakerjaan bersifat lex specialis.
Penyidik
dapat mempertimbangkan untuk membuat Surat Penghentian Penyidikan
apabila pihak-pihak yang bersengketa melakukan mediasi sendiri dan ada
penyelesaian yang dibuat kedua belah pihak dan dituangkan dalam
Perjanjian Bersama (PB) dan dilampiri dengan bukti-bukti pencabutan
surat pengaduan pihak pelapor, bukti pembayaran penyelesaian hak-hak
pekerja, saksi dari pekerja/buruh yang sudah di BAP oleh PPNS mencabut /
membatalkan keterangan yang telah diberikan pada waktu di BAP penyidik.
Sebagai
saksi yang dihadirkan dimuka persidangan, Purwanto juga menjelaskan,
selama masa kepailitan, para buruh terus menagih ke kurator tentang
adanya kurang bayar upah karyawan PT. Rakuda Furniture. "Permohonan para buruh ini sudah diakui dan diakomodir dalam tagihan tetap," kata Purwanto dimuka persidangan.
Masih
menurut keterangan Purwanto dimuka persidangan, setelah Disnaker
Propinsi Jawa Timur menanggapi permohonan kurator terkait dengan
penghentian penyidikan PT. Rakuda Furniture, pihak kurator kemudian
memberikan jawaban atas pernyataan Disnaker Propinsi Jawa Timur itu. "Karena
menurut kurator, apabila perkara ini dilanjutkan, harus (ada) ijin
hakim pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Kepailitan," papar
Purwanto.
Purwanto kemudian membacakan dasar
hukum adanya ijin dari hakim pengawas jika proses penyidikan PT. Rakuda
Furniture ini dilanjutkan. Lebih lanjut
Purwanto mengatakan, memperhatikan ketentuan pasal 31 juncto pasal 93
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), apabila perkara penyidikan terhadap
PT. Rakuda Furniture (dalam pailit) di Disnaker Provinsi Jawa Timur
tetap dilanjutkan, maka memerlukan ijin pengadilan atau atas usul Hakim
Pengawas.
Ratno Tismoyo, salah satu penasehat
hukum terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita kemudian bertanya ke saksi
berupa jumlah kurang bayar PT. Rakuda Furniture terhadap upah atau gaji
karyawannya. Menanggapi pertanyaan penasehat
hukum terdakwa itu, Purwanto menjelaskan, berdasarkan penetapan
kekurangan pemenuhan hak pekerja dari Disnaker Propinsi Jawa Timur
tanggal 31 Mei 2018, total kurang bayar sekitar Rp. 453.624.000.
Dengan
adanya ketetapan dari Disnaker terkait dengan kekurangan bayar PT.
Rakuda Furniture itu, Purwanto kemudian memasukkannya dalam kreditur. "Sesuai
dalam verifikasi, kurator telah mengklasifikasikan kreditur buruh
sebagai kreditur preferen karena terdapat kekurangan upah," terangnya.
Berdasarkan penetapan hakim pengawas, Purwanto kembali melanjutkan, kekurangan upah terutang ini jumlahnya Rp. 453.624.000. Purwanto dalam persidangan juga menerangkan tentang adanya piutang tetap, ada dua kriteria kreditur. Dua
klasifikasi kreditur yang ditetapkan Purwanto sebagai kurator di
perkara kepailitan PT. Rakuda Furniture ini adalah kreditur preferen dan
kreditur konkuren.
Purwanto juga menjelaskan, buruh juga menagih ke kurator tentang adanya pesangon selain adanya kekurangan upah. "Jadi,
kekurangan upah saya klasifikasikan sebagai kreditur preferen yang
harus didahulukan pembayarannya diatas kreditur separatis," paparnya.
Purwanto kembali menerangkan, terhadap jumlah hutang kreditur preferen sudah dilakukan pembayaran melalui rekening kuasanya. "Sudah
dilakukan pembayaran melalui rekening BCA kantor cabang Kediri atas
nama Imam Sudjono sebesar Rp. 195.169.498,00. Jumlah ini untuk
pembayaran tahap pertama," ungkap Purwanto.
Purwanto
dalam persidangan ini juga mengakui adanya kekurangan untuk pembayaran
upah karyawan itu walaupun telah dibayarkan Rp. 195.169.498,00. Menurut
Purwanto, kekurangan itu karena kurator yang ditunjuk masih melakukan
pemberesan terhadap piutang PT. Rakuda Furniture yang lain dan belum
tuntas.
Untuk diketahui, dalam perkara yang
menjadikan Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai terdakwa ini, Jaksa Djamin
Soesanto, SH., dan Jaksa Nining Dwi Ariany dalam surat dakwaannya
menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 90 ayat (1) Jo pasal 185 UU R.I No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 Tahun
2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016.
Masih
dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Penuntut Umum
(JPU) itu juga diceritakan, bahwa perbuatan terdakwa Wibowo Pratiknyo
Prawita ini terjadi antara tahun 2016 sampai 2017, bertempat di PT.
Rakuda Furniture Jalan Margomulyo Permai III No.14-D Surabaya.
Surat
dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita bekerja
sebagai Direktur Utama PT. Rakuda Furniture berdasarkan Tanda Daftar
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor : 503/11/877.B/436.7. 5/2016
tanggal 27 Desember 2016 atas nama penanggung jawab/pengurus Wibowo
Pratiknyo Prawita, Surat Ijin Usaha Perdagangan (Menengah)
No.503/12439.A/436.7.5/2016 tanggal 23 Desember 2016 atas nama
penanggung jawab dan jabatan Wibowo Pratiknyo Prawita dan Surat
Pengesahan Pendirian PT. Rakuda Furniture No.AHU 46420.AH.01.01.tahun
2011 tanggal SK 23 September 2011 atas nama Wibowo Pratiknyo Prawita
selaku Direktur Utama.
Dalam menjalankan perusahaan, terdakwa dibantu Supriyanto, SH selaku HRD dan Wakijan sebagai pimpinan pabrik. Pada
Desember tahun 2016, jumlah tenaga kerja di PT. Rakuda Furniture
berjumlah sekitar 150 orang dengan status karyawan kontrak.
Sesuai
dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 tentang Upah
Minimum Kabupaten /Kota tahun 2016 dan pasal 90 ayat (1) UU nomor : 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran upah minimum Kota Surabaya
pada tahun 2016 sebesar Rp.3.045.000.
PT.
Rakuda Furniture tahun 2016-2017, membayar upah minimum dibawah
ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015, antara lain
kepada Tirta Dwi Suryanto, SH bekerja di bagian gudang dengan besaran
gaji Rp. 2.500.000, Agus Jumadi menerima gaji sebesar Rp.2.735.000,
Achmad Mokhtar menerima gaji sebesar Rp.2.735.000, Sulkan menerima gaji
sebesar Rp.2.500.000, Khoirul Anam menerima gaji sebesar Rp.2.535.000,
Anton Trimahendra menerima gaji sebesar Rp.2.535.000, dan Andri
Wicaksana menerima gaji sebesar Rp.2.200.000, sedangkan gaji yang
seharusnya dibayarkan kepada karyawan sesuai Peraturan Gubernur Jawa
Timur No.68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2016
sebesar Rp.3.045.000.
Selain para karyawan
tersebut, masih ada karyawan lain yang dibayar di bawah besaran upah
minimum sesuai Ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015
dan pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu
atas nama Kasian dan kawan-kawan yang jumlahnya 66 orang dengan
kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp.522.744.000.
Setelah
Pergub No.68 tahun 2015 diundangkan pada tanggal 20 Nopember 2015,
terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan itu.Terdakwa
Wibowo Pratiknyo Prawita juga tidak melakukan permohonan penangguhan
pembayaran upah pekerja/buruh kepada Gubernur Jawa Timur.
Masih
dalam isi surat dakwaan JPU dijelaskan, sebagai Direktur Utama PT.
Rakuda Furniture terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita tidak mengajukan
penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja di Surabaya, sehubungan dengan
tindakannya membayar upah dibawah besaran upah minimum Kota Surabaya.
Atas
kejadian ini, para pekerja melaporkan PT. Rakuda Furniture ke Disnaker
Propinsi Jawa Timur dan Transmigrasi di Surabaya melalui Surat Pengaduan
No.007/PUK-SPAI-FSPMI/PT.RF/ SBY/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016.
(Ban)