Surabaya, Newsweek - Jeffry Simatupang Kuasa hukum JEP
menyayangkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN
Kota Malang kepada Kliennya, meski mengaku tetap menghormati, Jeffry
meminta supaya majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini yang telah
dikonstruksi diluar persidangan. “Kami tetap
menghormati setiap keputusan dari majelis hakim,.Tetapi kami sangat
berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan
terpengaruh oleh opini publik,” kata Jeffry, Rabu (13/7/2022).
Dia
berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis
hakim untuk bisa berlaku adil. Serta dapat membuktikan bahwa keputusan
penahanan terhadap terdakwa, bukan karena intervensi yang berkembang
saat ini. “Saya minta kepada majelis hakim
untuk tetap berdiri pada keadilan, Jangan sampai terpengaruh oleh opini
publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah.”tegasnya.
Disinggung
soal isu adanya intimidasi yang dilakukan JE, Jeffry menyebut para
saksi juga telah mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada intimidasi
dari siapapun. “Tidak ada intimidasi dari
siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya
dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang
ada intimidasi,”ungkapnya.
Jeffry menegaskan
bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara
kooperatif. Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri. “Sejak
proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan,
klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” terangnya.
Selain itu, Jeffry pun meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun. “Kemudian
tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan
penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti,”tandasnya.
(Ban)