Surabaya, Newsweek - Aset kekayaan millik Pemerintah Kota Surabaya senilai 69 Miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Demikian
itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna
Dedy. Menurutnya, Aset tersebut berupa tanah yang terletak di Kecamatan
Tenggilis dan Kecamatan Pakal, Surabaya.
“Untuk
aset tanah di Kecamatan Tenggilis seluas 17.700 meter persegi, senilai
Rp.53.872.562.354. Sedangkan aset tanah di Kecamatan Pakal luasnya
13.390 meter persegi, nilainya Rp.15.358.330.000,” ungkap Kasna, di
gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (21/7).
Permasalahan
aset tersebut dimohonkan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Walikota
Surabaya kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa
Pengacara Negara (JPN) sejak tahun 2019 lalu. “Dengan demikian, bagi siapapun yang memakai dan memanfaatkan tanah tersebut harus seizin dari Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Sementara
capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Lanjut Kasna,
pihaknya telah mengungkap dua kasus korupsi dengan nilai kerugian negara
yang cukup fantastis. Yakni kasus korupsi pemberian kredit KPR oleh
Bank Mandiri area Surabaya Niaga tahun 2014 dan Pemberian kredit oleh
Bank Jatim terhadap PT.Hazel Karya Makmur di tahun 2014. “Kalau
kerugian negara dalam kasus Kredit di Bank Mandiri sebesar 3,5 miliar
rupiah. Sedangkan untuk kerugian negara pada kasus kredit Bank Jatim
senilai 60 miliar lebih,” bebernya.
Dalam kasus korupsi itu, Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp.54.142.309.000. “Itu terdiri dari uang tunai dan 33 sertifikat,” paparnya.
Sedangkan
untuk Bidang Intelijen, ada tiga kegiatan yang telah dilaksanakan.
Yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan, 1 kegiatan
Penerangan Hukum (Penkum) dan Jaksa Menyapa ada 2 kegiatan. “Untuk Tangkap Buron (Tabur) ada dua kegiatan,” terangnya.
Pada
Seksi Pidana Umum (Pidum), lanjut Kasna, tindak pidana narkotika masih
menjadi perkara yang mendominasi paling tinggi, yakni sebanyak 172
perkara. “Yang direhabilitasi ada 3 perkara,” lanjutnya.
Sedangkan
untuk tindak pidana lainnya, Seksi Pidum telah menghentikan penuntutan
penuntutan kasus pencurian handphone yang dilakukan terdakwa Mas’ud Bin
Lusin untuk memenuhi kebutuhan anaknya daftar sekolah.“Penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice,” terang Kasna.
Sementara
untuk Bagian Pembinaan, terdapat beberapa capaian pendapatan yang
dihasilkan dari ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas, denda
hasil tindak pidana lainnya, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya,
pendapatan hasil tindak pidana korupsi dan pendapatan uang sitaan
tindak pidana lain yang telah diputus atau dietapkan pengadilan. “Totalnya sebesar 373.476.000 rupiah,” jelas Kasna.
Untuk
capaian kinerja Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, terang Kasna,
terdapat beberapa barang bukti dari berbagai perkara yang masuk ke seksi
tersebut. Mulai dari Perkara Narkotika, UU Darurat, UU Kesehatan hingga
perkara ketertiban umum (judi).
“Untuk perkara
narkotika ada sebanyak 331 perkara dengan barang bukti 11.070 gram sabu
dan 12 butir pil ekstasi. Dan barang bukti tersebut sudah ada yang kami
musnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti perkara UU Darurat terdiri dari 3 buah senjata api dan 7 buah senjata tajam jenis pisau dan celurit. “Perkara
UU Kesehatan ada 4 perkara dengan barang bukti terdiri dari 30.728 pil
double L. Dan untuk perkara kejahatan umum ada 62 perkara, barang
buktinya mulai dari rekapan togel, ATM, buku tabungan, kartu remi dan
kartu domino,” urainya.
Capaian kinerja
tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna
Dedi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH,MH, Kasi
Pidum Hamonangan Parsaulian, S, SH, Kasi, Kasi Datun Rollana Mumpuni,
SH,MH, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, SH, MH, Kasubagbin Cyrilus Iwan
Santoso R, SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,
Didik Kurniawan W, SH. (Ban)