Surabaya- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat.
SE yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi pada tanggal 16 Juli 2022 tersebut, berisi empat poin. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Juga, pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum se-Kota Surabaya. Dan, kepada seluruh warga Kota Surabaya.
"Selama masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan," kata Wali Kota Eri Cahyadi pada poin pertama dalam Surat Edaran tersebut.
Sedangkan pada poin kedua, setiap orang berusia 18 tahun ke atas yang akan memasuki tempat usaha/ fasilitas publik, dan fasilitas umum, wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/ fasilitas kesehatan pemerintah," lanjut poin kedua.
Kemudian pada poin ketiga, dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta adanya percepatan vaksinasi dosis booster yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dengan dibantu perangkat daerah terkait.
"Serta, melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya," terang Wali Kota Eri Cahyadi dalam poin ketiga SE tersebut.
Sementara pada poin keempat, dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan pada poin satu dan dua. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. (Ham)