Terdakwa M.Sholeh, saat menjalani sidang dengan agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (11/07/2022). |
Surabaya, Newsweek - Sidang perkara pencurian dengan
pemberatan enam unit sepeda motor yang disimpan dalam rumah kosan oleh
pemilik, dengan para terdakwa Muhammad Sholeh, bersama dengan
Ach
Feri Darmansyah ( berkas terpisah), Moch.Wahyudi ( berkas terpisah),
Purnomo (DPO) dan Hanan (DPO), diruang Candra PN.Surabaya, Senin
(11/07/2022).
Agenda sidang Jaksa Penuntut
Umum(JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan dua
saksi korban pemilik sepeda motor, yakni saksi Asok Eko Wahyudi dan
saksi Fery Setiawan.
Yang pada intinya kedua
saksi kehilangan sepeda motornya, yang kondisi terkunci di dalam rumah
kosnya, Para alap- alap motor tersebut masuk ke dalam rumah dengan cara
merusak pintu, dan diketahui sepeda motor milik para saksi hilang pada
pagi harinya, dan para saksi mengetahui kalau para terdakwa itu adalah
pencurinya, setelah mendapat panggilan dari kantor polisi, yang
mengatakan kalau para pelaku telah tertangkap. Terdakwa
Muhammad Sholeh juga pernah di penjara dengan kasus yang sama si bulan
november 2018, dan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui,
pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wib di
parkiran rumah kos jalan Dukuh Kupang Timur 10/25 Surabaya, Terdakwa
Muhammad Sholeh bersama dengan saksi Wahyudi,Feri Darmansyah, Hanan dan
Purnomo mengambil sepeda motor, 1 motor Honda Beat nopol: L 4436 JN, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci pas, 1 motor Honda Beat Nopol: L 4955 DO, 1 sepeda motor Honda Supra X, tipe NF125TR,Nopol: AG 4587 AY.
Pada
hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 02.30 Wib di parkiran
rumah kos Jalan Dukuh Kupang Timur 25/19 A/B, Surabaya terdakwa dengan
keempat temannya kembali mengambil sepeda motor menggunakan kunci T dan
kunci Pas, 1 sepeda motor Honda Vario,nopol: S 5326 OAC. 1 sepeda motor Honda Beat,Nopol: L 4533 ZG. 1 sepeda motor Honda Beat,Nopol: L 4069 KJ.
Komplotan tersebut telah mengambil sepeda motor sebanyak 6 kali. Akibat
perbuatan terdakwa Muhammad Sholeh, Wahyudi, Feri ,Hanan dan Purnomo,
Saksi Asok Eko Wahyudi mengalami kerugian sebesar 19 juta, Saksi
Ferry Pratama,merugi 7 juta, saksi Yohanes merugi 14 juta, saksi Robby
ezayas merugi 8 juta , saksi Rifky Heri merugi 14 juta dan saksi Oky
Billy 6 juta. (Ban)