Surabaya, Newsweek - Diduga diberhentikan sepihak tanpa
ada uang pesangon, Sintarto karyawan Samator group mengajukan gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial, Selasa (5/6/2022). Sidang dengan nomor
107/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby ini beragendakan menyerahkan gugatan dari
pihak pengugat (Sintarto).
Dihadapan majelis
hakim yang diketuai hakim Widiarso, S.H.,M.H , kuasa hukum penggugat
yakni Gerry Kiven, S.H.,M.H dan Amos Don Bosco, S.H., M.H hanya
menyerahkan berkas gugatannya kepada majelis hakim dan sidang ditunda
Minggu depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat (Samator group).
Sebelum
menutup persidangan, hakim Widiarso menekankan kepada kedua belah pihak
untuk bermusyawarah agar bisa diselesaikan secara damai. "Setelah
persidangan ini, kedua belah pihak bisa ngobrol sambil ngopi-ngopi.
Siapa tau nantinya setelah ngobrol tercapai kesepakatan untuk
damai,"saran hakim Widiarso.
Usai persidangan
Gerry dan Amos saat dikonfirmasi mengatakan dalam gugatannya yang
intinya tergugat agar membayar uang pesangon kliennya dan uang
penghargaan masa kerja sebesar Rp 399 juta. "Intinya
kami tetap meminta uang pesangon dan uang penghargaan. Ditambah uang
BPJS ketenagakerjaan, tapi ini suratnya belum dikeluarkan,"kata Gerry.
Disinggung,
hakim menawarkan perdamaian, Gerry mengaku sebelum pihaknya mengajukan
gugatan ke Pengadilan sudah menawarkan perdamaian saat masih di Dinas
Tenaga Kerja kota Surabaya namun pihak tergugat tidak merespon. "Penawaran perdamaian ini sudah kesekian kalinya, ya gak apa-apa. Kami tetap membuka pintu damai,"ucapnya.
Gerry juga menjelaskan, bahwa klienya yang menjabat sebagai Manager Proyek, Golongan 9, pada divisi
Teknik, Produksi & Pemeliharaan di PT Aneka Industri TBK milik
Samator group dan sudah bekerja selama bekerja 32 Tahun.
pemecatan
ini lanjut Gerry, dilatarbelakangi saat penggugat mendapat perintah
pengecatan tangki pada hari Jumat 09 Juli 2021 pukul 17.00 (di luar jam
kerja) yang ketika itu keadaan penggugat lagi sakit demam dan panas
badannya.
"Sehingga, penggugat izin pulang dan
tidak dapat melakukan pekerjaan pengecatan tangki, namun penggugat tetap
bertanggung jawab dengan meminta anggota tim nya tetap mengerjakan
pengecatan tangki,"jelasnya.
Lebih lanjut Gerry
mengatakan, penggugat mendapat surat demosi sesuai Surat Keputusan
Bersama Wakil Direktur Utama dan Direktur Utama PT. Samator Gas Industri
No. 167/SK/PMPD/SMTG/VIII/2021, tertanggal 31 Juli 2021, yang berlaku
per tanggal 01 Agustus 2021 dengan keterangan pada pokoknya menyatakan
Penggugat di demosi menjadi Staff Human Capital dan General Affair pada
PT. Samator Gas Industri Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan
dengan penurunan Jabatan dari sebelumnya Penggugat menjabat sebagai
Manager Proyek menjadi Staff dan penurunan golongan golongan 9 menjadi
golongan 6.
"Namun pihak penggugat tidak mau
dikarenakan ini bukan bidangnya, yang kedua mutasi itu terlalu singkat
waktunya yang membuat penggugat tidak siap dan akhirnya
dipecat,"ungkapnya. (Ban)