Surabaya - Newsweek - Hakim non aktif Pengadilan Negeri
Surabaya Itong Isnaini Hidayat, hadir menjadi saksi kasus OTT pembubaran
PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan terdakwa Mohamad Hamdan.
Dalam
sidang Itong buka-bukaan terkait perputaran uang di lingkungan hakim
pengadilan. Itong pun menyebut sebagai hakim senior dirinya bisa
membedakan mana perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang ada bau
uangnya dan mana yang tidak.
“Saya
tahu kalau ada perkara yang ada uangnya. Dari mana tahu? Ya itu dari
pengalaman, paling Rp 1 juta, Rp 5 juta, tapi itu tidak saya persoalkan,
karena panitera kan banyak pekerjaannya,” ujarnya di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selasa (26/7/2022).
Jawaban
Itong ini menanggapi pertanyaan jaksa KPK soal keterangannya dalam
berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 34 soal uang Rp 20 juta yang pernah
diterimanya dari terdakwa Hamdan. Saat itu jaksa bertanya apakah Itong
bisa menjelaskan dari mana uang tersebut berasal.
Menurut
Itong, uang Rp 20 juta tersebut diterima dari terdakwa Hamdan. Namun
bukan sebagai pemberian, melainkan sebagai uang pinjaman yang akan
dipergunakan untuk mengobati keponakannya yang saat itu sedang sakit
terkena Covid-19.
“Uang tersebut sebagai uang
pinjaman dari Hamdan. Agustus 2021 saya pernah pinjam karena ponakan
sakit covid. Saat itu saya butuh segera, saya pinjam Rp 20 juta. Tapi
saya tidak pernah minta uang,” katanya.
Dikejar
Jaksa KPK mengapa seorang hakim bisa meminjam uang pada seorang
panitera, kok tidak kepada sesama hakim,? Itong pun menjawab singkat.“Realitasnya
di Pengadilan Surabaya, banyak Panitera Pengganti yang lebih kaya dari
pada hakim. Saya tidak kepikiran untuk pinjam ke teman-teman hakim.
Hubungan saya dengan Hamdan sudah dekat,” jawabnya.
Ditanya Jaksa KPK apakah uang Rp 20 juta yang dipinjam tersebut sudah dikembalikan pada Hamdan? Itong pun menjawab belum sempat. “Uang
itu belum sempat dikembalikan, rencananya akhir Desember 2021 saya
dapat tagihan tapi karena orangnya belum bayar terus tertundah karena
ada OTT,” jawab Itong lagi.
Itong juga meralat
BAP KPK terkait penerimaan uang sebesar Rp 40 juta tanggal 22 September
2021 dalam perkara perbuatan melawan hukum karena waktu itu ia
membutuhkan uang karena keponakanya yang di Brebes sedang dalam keadaan
koma. “Itu salah, tidak ada, itu ketika saya
pada saat pertama kali diperiksa. Itu sudah saya mintakan pada penyidik
supaya dicoret,” papar Itong.
Diberikan kesempatan memberikan tanggapan keterangan saksi, terdakwa Hamdan secara tegas membantahnya. Hamdan
menyatakan, soal uang Rp 20 juta yang diakui Itong sebagai uang
pinjaman itu adalah tidak benar. Hamdan menyebut, uang Rp 20 juta
tersebut terkait dengan pengesahan perkara waris milik Made Sri
Maharwati yang pernah ditangani Hakim Itong
“Uang
Rp 20 juta tersebut bukanlah pinjaman, melainkan uang perkara waris
yang pernah dititipkan ke saya. Saya hanya dititipkan saja uang Rp 50
juta juga. Lalu setelah putus uang itu saya berikan, itu bukan
pinjaman,” bantahnya.
Terdakwa Hamdan juga menolak keras bantahan Itong untuk penerimaan uang sebesar Rp 40 juta. “Mengenai
uang Rp 40 juta juga bukan uang pinjam ponakan di Brebes, tapi uangnya
pengacara yang dititipkan ke saya sehubungan dengan perkara 1165. Pesan
pak Itong waktu jelas, kalau tidak ada yang nitip di NO saja,”
pungkasnya. (Ban)