Surabaya - Newsweek - Sidang Lanjutan, Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Anwari, bos Turbo Internet atas kasus pencemaran nama baik. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman UU ITE yang diajukan penasehat hukum terdakwa sebagai bukti.
Dalam amar
putusannya, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan bahwa
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mencemarkan
nama baik saksi korban Nada Putri Parastati, City Manager Citraland
Surabaya. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu
tahun,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(7/7/2022).
Majelis hakim juga menjatuhkan
hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan
jika denda tidak dibayarkan maka wajib menjalani hukuman pengganti
selama 3 bulan kurungan,” ujar hakim Sutrisno.
Dalam
pertimbangannya saat menjatuhkan putusan, majelis hakim menolak SKB
Pedoman UU ITE yang diajukan penasehat hukum terdakwa sebagai bukti.
“Karena kedudukan SKB di bawah undang-undang, maka bukti dari penasehat
hukum ditolak,” ucap hakim Sutrisno.
Usai
sidang, penasehat hukum terdakwa Dio Akbar Rachmadan Purba dan Bagus
Andri Dwi Putra mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis
hakim terhadap kliennya. Bahkan, ia langsung menyatakan menempuh upaya
banding. “Sebagai penasehat hukum kami sangat kecewa atas vonis majelis
hakim. Kami secara tegas menyatakan langsung banding,” tegasnya kepada
wartawan.
Kekecewaan penasehat hukum cukup
beralasan. Pasalnya dalam pertimbangannya, majelis hakim justru menolak
bukti SKB Pedoman UU ITE yang diajukannya. “Majelis hakim
pertimbangannya peraturan menteri (SKB Pedoman UU ITE) itu di bawah
undang-undang,” terangnya.
Padahal adanya SKB
tersebut ditujukan untuk pedoman majelis hakim dalam menjatuhkan putusan
perkara UU ITE. “Jadi Mahkamah Agung pada 14 Juli 2021 itu pernah
mengirimkan surat sosialisasi (SKB Pedoman UU ITE) ke
pengadilan-pengadilan di bawahnya untuk pedoman dalam memutus
perkara-perkara ITE,” jelas Dio.
Apalagi,
lanjut Dio, dalam putusannya masih menitikberatkan kepada perasaan
korban. “Padahal kalau di SKB tidak dititikberatkan ke perasaan korban,
tapi pelaku atau terdakwa. Sedangkan Pak Anwari selaku terdakwa ini
tidak ada maksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik korban sesuai
pledoi,” pungkasnya. (Ban)