Surabaya - Newsweek - Andika Candra
Kuswahyudi alias Andika Bin Subandi, divonis 6 bulan penjara atas kasus
pembelian HandPhone curian.. Vonis yang dibacakan hakim Slamet di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut lebih ringan 1 bulan dengan
tuntuntan Jaksa sebelumnya yakni 7 bulan penjara.
Dalam
amar putusannya, hakim Slamet Suripto menyatakan perbuatan Terdakwa
Andika Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Pasal 480 ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa.
Yaitu, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui
atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. "Menjatuhkan
pidana 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa
penahah," ucap hakim Slamet Suripto saat membacakan putusan. Rabu
(20/7/2022).
Hakim Slamet Suripto dalam
pertimbanganya menyebut bahwa perbuatan terdakwa Andika Candra sudah
merugikan orang lain yakni saksi Yuliati dan saksi Sevy Herlita. Atas
putusan tersebut JPU Kejari Tanjung Perak, Uwais Deffa langsung
menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sedangkan terdakwa
Andika Candra merengek minta agar diberikan keringanan lagi.
Sabtu
tanggal 26 Juni 2021 pukul 20.00 WIB bertempat di konter DIVA CELL
Jalan Raya Cirilaya No. 47-C Surabaya,. Terdakwa Devi Syahputra Bin
Haidar (berkas perkara terpisah) menjual 1 buah HP Merk Nokia 5.1 plus
warna hitam dan 1 buah HP merk OPPO A71 warna gold tipe CPH1801 tanpa
dilengkapi dos box kepada Terdakwa Andika Candra. Barang curian dari Terdakwa Devi Syahputra tersebut dibeli Terdakwa Andika Candra dengan harga Rp. 800.000.
Terdakwa
Andika Candra membeli HP tersebut dengan maksud akan dijual lagi ke
orang lain, sebab harga pasaran dari HP merk Nokia 5.1 plus seharga Rp.
2.400.000 dan harga pasaran dari HP merk OPPO A71 seharga Rp. 2.500.000. Akibat
perbuatan Terdakwa Andika Candra, saksi Yuliati mengalami kerugian
sekitar Rp. 2.400.000 dan saksi Sevy Herlita merugi sekitar Rp.
2.500.000. (Ban)