Surabaya- Banyaknya pengusaha yang belum melengkapi persyaratan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF) untuk bangunan gedung di Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan mulai menyoroti keseriusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya.
Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, pihaknya terus intens menggelar rapat koordinasi terkait kondisi sejumlah Gedung bertingkat di Surabaya, seperti Mall, hotel atau ruko, yang wajib mengantongi SLF.
Menurut dia ,jika sesuai info yang didapat, dinas terkait telah menyurati ratusan pengusaha Gedung. Namun yang merespon dan mendaftar sekitar 119 dan yang telah selesai baru di angka puluhan.
“Saya pikir kemarin sudah selesai sampai sekitar 50 sekian. Ternyata masih ada yang menggantung sekitar 60 dari 119 yang harus menyelesaikan persyaratan SLF tersebut,” ujar Ayu. Rabu (22/06/2022).
Seharusnya Pemkot Surabaya, lanjut Ayu, memberikan percepatan layanan agar pengusaha yang sudah kooperatif dan patuh ini segera mendapatkan SLF Gedung dari PMK dan Dinas Lingkungan Hidup atau dinas lainnya.
“Pengusaha kita ini sudah lunak kepada pemerintah kota agar memberikan percepatan mengantongi SLF ini,” tandasnya.
Tujuan SLF, kata Ayu, memberikan kemanan sekaligus kenyamanan para pengunjung, pekerja dan masyarakat, maka pengusaha Gedung tidak boleh menyepelekan apalagi mengabaikan.
“Kami mengimbau kepada pengusaha gedung jangan menyepelekan SLF ini. Tunggu saja bagi pengusaha gedung yang tidak segera melaksanakan SLF ini, kami akan panggil di komisi A DPRD Surabaya” jelasnya. ( Ham)