Sidang Dugaan Suap Terhadap Hakim, Hendro Kasiono Bakal Didampingi 11 Advokat

Surabaya - Newsweek - Hendro Kasiono, tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022) besok. Pada sidang perdana nanti, tersangka yang berprofesi sebagai advokat ini bakal didampingi sebanyak 11 advokat.

“Besok pada sidang perdana yang bersangkutan (Hendro Kasiono) akan didampingi 11 advokat,” ujar Johanes Dipa Wijaya, ketua tim kuasa hukum Hendro Kasiono kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Sebanyak 11 advokat ini merupakan para anggota pada Divisi Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya. Namun dalam melakukan pembelaan terhadap Hendro Kasiono, Dipa dan 10 advokat lainnya tidak mengatasnamakan DPC Peradi Surabaya. “Jadi beliau tidak ada permintaan ke kami (pendampingan hukum). Sehingga kami dari Divisi Pembelaan Profesi (DPC Peradi Surabaya) hanya pasif saja. Namun kebetulan saya dan beberapa rekan di Divisi Pembelaan Profesi ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh Hendro Kasiono. Tapi ini personal, bukan organisasi,” jelas Dipa.

Sementara itu, Harsono Njoto yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Hendro Kasiono menambahkan, dirinya secara sukarela memberikan pembelaan hukum ke Hendro Kasiono dengan berbagai pertimbangan. “Jadi Hendro Kasiono ini kan teman sejawat saya, teman baik saya. Dia minta agar saya membantu menjadi penasehat hukumnya di sidang. Dia juga minta agar saya mengajak teman-teman advokat yang berada di Divisi Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya,” ungkapnya.

Harsono meyakini dalam perkara ini ada kejanggalan dalam proses penyidikan perkara suap yang menjerat Hendro Kasiono. “Nanti kami lihat dalam persidangan, saya tidak mau beropini dulu. Tapi selama ini yang kami tahu jika rekan kami bukan kena OTT,” tegasnya.

Hendro Kasiono akan diadili bersama hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan. Ketiganya akan diadili dalam berkas terpisah dalam kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro Kasino didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement