Surabaya - Newsweek - Hendro Kasiono, tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022) besok. Pada sidang perdana nanti, tersangka yang berprofesi sebagai advokat ini bakal didampingi sebanyak 11 advokat.
“Besok
pada sidang perdana yang bersangkutan (Hendro Kasiono) akan didampingi
11 advokat,” ujar Johanes Dipa Wijaya, ketua tim kuasa hukum Hendro
Kasiono kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Sebanyak
11 advokat ini merupakan para anggota pada Divisi Pembelaan Profesi DPC
Peradi Surabaya. Namun dalam melakukan pembelaan terhadap Hendro
Kasiono, Dipa dan 10 advokat lainnya tidak mengatasnamakan DPC Peradi
Surabaya. “Jadi beliau tidak ada permintaan ke kami (pendampingan
hukum). Sehingga kami dari Divisi Pembelaan Profesi (DPC Peradi
Surabaya) hanya pasif saja. Namun kebetulan saya dan beberapa rekan di
Divisi Pembelaan Profesi ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh Hendro
Kasiono. Tapi ini personal, bukan organisasi,” jelas Dipa.
Sementara
itu, Harsono Njoto yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Hendro
Kasiono menambahkan, dirinya secara sukarela memberikan pembelaan hukum
ke Hendro Kasiono dengan berbagai pertimbangan. “Jadi Hendro Kasiono ini
kan teman sejawat saya, teman baik saya. Dia minta agar saya membantu
menjadi penasehat hukumnya di sidang. Dia juga minta agar saya mengajak
teman-teman advokat yang berada di Divisi Pembelaan Profesi DPC Peradi
Surabaya,” ungkapnya.
Harsono
meyakini dalam perkara ini ada kejanggalan dalam proses penyidikan
perkara suap yang menjerat Hendro Kasiono. “Nanti kami lihat dalam
persidangan, saya tidak mau beropini dulu. Tapi selama ini yang kami
tahu jika rekan kami bukan kena OTT,” tegasnya.
Hendro
Kasiono akan diadili bersama hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan. Ketiganya akan diadili dalam
berkas terpisah dalam kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri
Primedika (SGP). Hendro Kasino didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a
UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ban)