Surabaya, Newsweek - Perkara suap di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tersangka hakim Itong Isnaini Hidayat segera disidangkan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Gina
Saraswati, jaksa KPK mengatakan selain Hakim Itong Isnaeni Hidayat,
pihaknya juga mengirim berkas perkara panitera Hamdan dan Pengacara PT
Soyu Giri Primedika RM Hendro Kasiono. "Para
tahanan saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan
selanjutnya dititipkan di Rutan,"kata Jaksa Gina melalui WhatsApp.
Gina
menambahkan, tim Jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis
hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam
perkara ini Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai penerima suap
didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
dan Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan,
terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1)
huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU
Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk
diketahui, KPK telah menetapkan hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH)
bersama Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka
penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika
(SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam
dugaan KPK, Hakim Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai
Rp1,3 miliar. Kesepakatan ini dimulai dari tingkat putusan PN sampai
tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Melalui
Hamdan, Hendro berpesan agar Hakim Itong bisa memberikan keputusan
pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan
dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
(ban)