Terungkap Motivasi Dirut Turbo Net kirim WA


Surabaya - Newsweek - Direktur Turbo Net, Anwari Yusuf Bintoro menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan UU ITE, di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang Anwari memastikan bahwa pesan WA yang dia kirimkan pada 32 warga penghuni Citraland, tidak ada kaitannya dengan rasa sakit hati dia karena towernya sudah dilakukan penertiban oleh pengembang terbesar di kota Surabaya tersebut.

"Tidak ada kaitannya dengan itu Pak Hakim. Tower-tower saya ditertibkan sama Pemkot, bukan sama Citraland. Bahkan saya memenangkan atas Pemkot tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Senin (20/6/2022).

Menurut Anwari, kiriman pesan WA tersebut, hanyalah untuk mengetahui duduk perkara dugaan penipuan yang menimpah Zakaria, suami Nada Putri (City Manager Citraland Surabaya) yang sebenarnya. Sebab kata Anwari, dia berniat membantu menutupi uang Rp 300 juta yang diduga sudah digelapkan Zakaria tersebut.

"Waktu itu terlintas di pikiran saya menutupi uang itu. Sebab saya dibebani Bu Nada bagi hasil 35 persen atau Rp 350 juta perbulan atau 1,4 miliar pertahun untuk tower-tower yang saya pasang di Citraland. Itung-itungan saya mending membantu bu Nada 350 juta dari pada harus membayar segitu banyaknya," ungkap terdakwa Anwari.

Terdakwa Anwari juga menandaskan, bahwa inisiatif untuk menutupi uang tersebut dilakukan setelah dia mendapatkan kapastian dari pihak pihak kepolisian bahwa suami Nada Putri yang bernama Zakaria memang ditahan di Bondowoso untuk dugaan kasus penggelapan dan pornografi. "Kiriman WA-WA tersebut saya lakukan setelah saya melakukan pengecekan status suami bu Nada di Polsek Sukomanunggal dan gagal menemui Bu Nada di kantornya di Citraland," tandasnya.

Dalam sidang, ketua majelis yang menangani perkara ini memberikan satu kali kesempatan kepada terdakwa Anwari untuk menemui Nada Putri dan meminta maaf. "Saya berikan kesempatan sekali lagi pada terdakwa untuk menemui bu Nada dan minta maaf. Nanti ajukan dalam pledoi,' kata hakim Sutrisno.

Sebelumnya, Anwari didakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, akibat kiriman pesan WA ke 32 penghuni Citraland. 

Pesan/berita tersebut adalah : Suami Bu Nada Putri (city manager citraland Surabaya) saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia menggelapkan uang perusahaan 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga.

Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi Tersangka melanggar Pasal 374 KUHP tentange Penggelapan uang dlm jabatan olehp enyidik Sukomanunggal. Korban PT. ADP Modus : uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya ?

Selanjutnya dijawab oleh Asep Fransetiadi keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 12 April 2021 : Waduh ndak tahu Pak. Terdakwa Anwari kemudian menuliskan lagi : Apa mungkin uang 322 juta itu dipake bu nada untuk beli jabatan di citraland ? Asep Fransetiadi menjawab chat tersebut dengan menuliskan : Maksudnya gimana. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement