Surabaya - Newsweek - Direktur
Turbo Net, Anwari Yusuf Bintoro menjalani sidang pemeriksaan terdakwa
dalam kasus dugaan UU ITE, di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang
Anwari memastikan bahwa pesan WA yang dia kirimkan pada 32 warga
penghuni Citraland, tidak ada kaitannya dengan rasa sakit hati dia
karena towernya sudah dilakukan penertiban oleh pengembang terbesar di
kota Surabaya tersebut.
"Tidak ada kaitannya
dengan itu Pak Hakim. Tower-tower saya ditertibkan sama Pemkot, bukan
sama Citraland. Bahkan saya memenangkan atas Pemkot tersebut di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya di ruang sidang Candra,
PN Surabaya. Senin (20/6/2022).
Menurut Anwari,
kiriman pesan WA tersebut, hanyalah untuk mengetahui duduk perkara
dugaan penipuan yang menimpah Zakaria, suami Nada Putri (City Manager
Citraland Surabaya) yang sebenarnya. Sebab kata Anwari, dia berniat
membantu menutupi uang Rp 300 juta yang diduga sudah digelapkan Zakaria
tersebut.
"Waktu itu terlintas di pikiran saya
menutupi uang itu. Sebab saya dibebani Bu Nada bagi hasil 35 persen
atau Rp 350 juta perbulan atau 1,4 miliar pertahun untuk tower-tower
yang saya pasang di Citraland. Itung-itungan saya mending membantu bu
Nada 350 juta dari pada harus membayar segitu banyaknya," ungkap
terdakwa Anwari.
Terdakwa Anwari juga
menandaskan, bahwa inisiatif untuk menutupi uang tersebut dilakukan
setelah dia mendapatkan kapastian dari pihak pihak kepolisian bahwa
suami Nada Putri yang bernama Zakaria memang ditahan di Bondowoso untuk
dugaan kasus penggelapan dan pornografi. "Kiriman
WA-WA tersebut saya lakukan setelah saya melakukan pengecekan status
suami bu Nada di Polsek Sukomanunggal dan gagal menemui Bu Nada di
kantornya di Citraland," tandasnya.
Dalam
sidang, ketua majelis yang menangani perkara ini memberikan satu kali
kesempatan kepada terdakwa Anwari untuk menemui Nada Putri dan meminta
maaf. "Saya berikan kesempatan sekali lagi pada
terdakwa untuk menemui bu Nada dan minta maaf. Nanti ajukan dalam
pledoi,' kata hakim Sutrisno.
Sebelumnya,
Anwari didakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, akibat kiriman pesan WA ke 32 penghuni
Citraland.
Pesan/berita tersebut adalah :
Suami Bu Nada Putri (city manager citraland Surabaya) saat ini ditahan
di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia menggelapkan uang
perusahaan 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk
kebutuhan keluarga.
Dalam perkara ini, dia
masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan
menjadi Tersangka melanggar Pasal 374 KUHP tentange Penggelapan uang dlm
jabatan olehp enyidik Sukomanunggal. Korban PT. ADP Modus : uang
perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya ?
Selanjutnya
dijawab oleh Asep Fransetiadi keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal
12 April 2021 : Waduh ndak tahu Pak. Terdakwa Anwari kemudian
menuliskan lagi : Apa mungkin uang 322 juta itu dipake bu nada untuk
beli jabatan di citraland ? Asep Fransetiadi menjawab chat tersebut dengan menuliskan : Maksudnya gimana. (Ban)