Surabaya, Newsweek - Kalimat Residivis layak disematkan
terhadap Novi Aliansyah lantaran, masih jalani pidana bui perkara lain
muncul ke muka persidangan. Perihal perkara
lain, kali ini Aditya dihadirkan di persidangan pada Rabu (29/6/2022)
oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Novita
Maharani guna menyampaikan keterangan sebagai saksi korban.
Adapun, Aditya dalam keterangannya, yakni, pada
Desember 2020, saksi diarahkan untuk les Bimbel (Bimbingan Belajar),
lalu pada Januari diadakan latihan jasmani di Polda Jatim." Dalam percakapan terdakwa arahkan saya guna ikut Bimbel untuk les secara akademik guna masuk Akpol ," ungkapnya.
Terkait, syarat-syarat masuk Akpol, saya tidak tahu dan yang tahu adalah ibunya. " Terdakwa dan ibu saya lebih intens membicarakan terkait kelulusan saya di Akpol ," bebernya.
Masih menurutnya, semua tes sudah dijalani berupa, tes administrasi, kesehatan maupun psikologi. " Persyaratan secara administrasi, saya sendiri yang urus admin diserahkan Polres secara of-line dan on-line. Selanjutnya, tes kesehatan,
psikologi , jasmani, di Polda Jatim, saya datang sendiri tanpa di kawal
terdakwa malahan terakhir pada pengumuman saya tidak lulus ," paparnya.
Perihal
pembayaran karena terdakwa menjanjikan saya akan lulus maka ibu saya
mentransfer uang beberapa kali ke rekening atas nama terdakwa. "
Saat ibunya membayar sejumlah uang dengan total sebesar 1 Milyard ke
terdakwa saya tidak tahu. Saya hanya ketahui, dari bukti ibu saya
melakukan transfer secara bertahap hingga totalnya sebesar 1 Milyard,"
beber saksi.
Hal lainnya, seingat saksi bahwa terdakwa mengaku Staff Cyber Pungli. Atas
keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap
terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan
saksi.
Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana. Untuk
diketahui, pada perkara serupa terdakwa di jatuhi pidana penjara selama
30 bulan. Dari putusan tersebut, terdakwa dan JPU melakukan upaya hukum
banding.
Melalui layanan SIPP PN Surabaya,
yang berisi yaitu, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
tanggal 7 Februari 2022 Nomor 2609/Pid.B/2021/PN Sby yang menyatakan,
terhadap terdakwa dijatuhi hukuman 42 bulan bui. (Ban)