Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
kembali menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam
kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Wonokromo. Penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini digelar di Rumah Rembug
Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Selasa
(7/6/2022).
Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo
Wibowo, menuturkan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Dimas Tito
Wahyunogroho. Sedangkan, korbannya adalah pengendara sepeda motor.
Mediasi perdamaian antara tersangka dan korban difasilitasi Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara pada 19 Mei 2022.
“Setelah
dilakukan pemaparan dan ekspose pada 2 Juni 2022 oleh Kajari Surabaya,
Kasi Pidum Kejari Surabaya dan JPU, akhirnya Jampidum RI dan Kejati
Jatime menyetujui proses restorative justice dan memerintahkan untuk
menghentikan penuntutan kepada tersangka,” tutur Kajari Surabaya Danang
Suryo Wibowo dalam pers rilis.
Diceritakan Kasi
Intel Kajari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, kasus ini bermula dari
sepeda motor Dimas Tito Wahyunogroho yang disalib sepeda motor korban. Dimas
Tito Wahyunugroho pun tersulut emosinya lalu terjadi adu mulut dan
mememukul korban dengan tangan kosong ke arah kepala dan pipi. “Akibat pemukulan, korban mengalami luka lebam dan melapor ke Polsek Wonokromo,” terang Khristiya.
Berdasar
pemeriksaan, Khristiya mengaku Dimas Tito Wahyunugroho menyesali
perbuatannya tersebut, kemudian melayangkan permohonan pengampunan
kepada Kejari Surabaya. Khristiya mengaku,
dalam menerapkan keadilan restoratif, ada sejumlah hal yang menjadi
pertimbangan Kajari Surabaya mengusulkan penghentian penuntutan, antara
lain, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman pidana
yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara dan sudah tercapai
kesepakatan damai. (Ban)