Surabaya, Newsweek - Lim Victory Halim terdakwa kasus
gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Berkat Bumi Citra dengan total Rp
13,2 miliar divonis 3 tahun 8 bulan penjara. Sementara terdakwa Annie
Halim divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Hakim PN
Surabaya R Yoes Hartyarso dalam amar putusannya menyatakan kedua
terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan dan melanggar
Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo ayat (2) UU RI nomor 10
tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 Perbankan.
“Menjatuhkan
hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Lim Victory Halim selama 3
tahun 8 bulan penjara,” kata hakim Yoes di ruang sidang Kartika
Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/6/2022).
Sementara untuk terdakwa Annie Halim divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi para penasihat hukumnya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa Lim setelah diskusi dengan penasihatnya.
Terpisah,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya
mengatakan, pihaknya dipastikan akan melakukan upaya hukum banding ke
Pengadilan Tinggi Jatim. Dengan pertimbangan, hakim menyatakan kedua
terdakwa terbukti melakukan penipuan. Tetapi Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) tidak terbukti.
“Kami
pastikan banding, dengan pertimbangan kedua terdakwa didakwa melakukan
penipuan dan TPPU, namun dalam pertimbangan hakim kedua terdakwa tidak
terbukti TPPU karena tidak aliran uang dari PT BCP ke PT BBC. Atas hal
itulah kami ajukan banding,” kata jaksa Darwis.
Selain
itu, jaksa Darwis yang sebelumnya menuntut Terdakwa Lim Victory Halim
selama 6 tahun penjara dan Terdakwa Annie Halim selama 5 tahun penjara.
Mengatakan putusan hakim separuh dari tuntutan JPU. “Seharusnya kalau ada pada TPPU, hakim memvonis terdakwa dua pertiga dari tuntutan. Itu alasan kami,” pungkasnya.
Sementara,
tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni Welfried Silalahi berpendapat
kedua kliennya tidak bersalah melakukan tindak pindana penipuan. “Kami masih mempertimbangkan dengan pihak keluarga klien dan kami berpendapat klien kami tidak bersalah,” ucapnya.
Perlu
diketahui, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan
penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra
dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378
KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI
Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)