Surabaya, Newsweek - Permohonan praperadilan Nomor
14/Pid.Pra/2022/PN.Sby yang diajukan oleh Lucky Kartanto, atas sah atau
tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Direktorat Jendral
Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, dikabulkan oleh Hakim
Tunggal AFS Dewantoro. Jum’at (10/6/2022).
Terhadap putusan hakim ini, kata hakim Dewantoro tidak menghalangi hak dari Termohon melakukan pemeriksaan ulang. “Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah penggeledahan
dan atau penyitaan oleh termohon yang didasarkan atas bukti permulaan
Nomor PRIN BP-013/WPJ 11/2021 tertanggal 9 November 2021, sehingga
secara mutatis mutandis termohon berwenang untuk melakukan pemeriksaan
bukti permulaan setelah keputusan dan atau penetapan ini dikeluarkan,”
kata Hakim Dewantoro di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
Dalam putusan tersebut, hakim
Dewantoro menyatakan cacat hukum penggeledahan dan penyitaaan yang
dilakukan termohon dalam bentuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen
ataupun data elektronik pemohon yang diperoleh termohon melalui
mekanisme berita acara perolehan pengambilan data yang dikelolah secara
elekronik tanggal 18 Nopember 2022 karena tidak disertai ijin dari Ketua
Pengadilan.
Yang menjadi dasar pertimbangan
hakim mengabulkan praperadilan Lucky Kartanto adalah Pasal 38 KUHAP dan
Putusan MK terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan
tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Menanggapi
putusan praperadilan ini, Kepala Bidang Humas Kanwil Ditjen Pajak Jatim
I, Budi Susanto menyatakan menghargai dan menghormati putusan Hakim PN
Surabaya tersebut. Menurutnya, pihaknya akan
menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan upaya hukum dan upaya lain
sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menagih hak negara yang seharusnya
dibayarkan oleh Lucky Kartanto
“Dalam
persidangan, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pemeriksaan
bukti permulaan masih merupakan tahapan penyelidikan dan belum masuk
penyidikan, sehingga bukan merupakan objek praperadilan,” katanya
selepas sidang praperadilan.
Demikian juga
peminjaman buku, berkas dan dokumen termasuk perolehan/pengambilan data
elektronik yang dilakukan dalam tahapan pemeriksaan bukti permulaan
adalah merupakan peminjaman dokumen/bukti yang telah diberikan tanda
terima oleh Wajib Pajak.
Sebelumnya, Lucky
Kartanto, seorang Akuntan Publik yang berkantor di Graha Anggrek Mas
Regency, Sidoarjo mengajukan permohonan praperadilan terkait pemeriksaan
bukti permulaan atas tindak pidana perpajakan yang dituduhkan padanya.
Lucky
Kartanto, oleh Ditjen Pajak Jatim I dinilai dengan sengaja menyampaikan
SPT yang diduga isinya tifak benar atau tidak lengkap sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud Pasal
39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam gugatannya, Lucky Kartanto selaku pemohon mendalilkan 4 alasan diajukannya praperadilan, yaitu, Kanwil
Ditjen Pajak Jatim I tidak berwenang melakukan tindakan pemeriksaan
bukti permulaan karena surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang Perpajakan Nomor PRIN.BP-013/WPJ.11/2021 tanggal 9
November 2021 dianggap tidak sah.
Lucky
berdalih, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I tidak berwenang melakukan tindakan
pemeriksaan bukti permulaan, karena surat permohonan pemindahan wajib
pajak terdaftar dianggap telah dikabulkan secara fiktif positif.
Tindakan
perolehan atau pengambilan data elektronik dalam proses pemeriksaan
bukti permulaan yang dianggap sebagai penggeledahan. Tindakan peminjaman berkas, atau dokumen, atau data/barang lainnya yang dianggap sebagai penyitaan. (Ban)