Gugatan Provisi Seorang Ibu Terhadap Anak Tiri Berakhir Kandas

Foto saat dilakukan PS oleh Majelis Hakim

Madiun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam persidangan yang dipimpin oleh Rachmat Kaplale SH akhirnya beberapa waktu yang lalu membacakan Putusan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Heny Sukmawati terhadap Eka Arya Wijaya.Seperti yang tertuang dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

 Berikutnya Majelis Hakim juga memutus mengabulkan bahwa penggugat mempunyai Hak atas hasil usaha dua bengkel cat mobil yang terletak di jalan Tuntang Kota Madiun yang dikelola oleh Tergugat dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan laporan hasil usaha dua bengkel cat mobil yang dikelola Tergugat.

 Sementara terkait petitum Penggugat yang meminta majelis hakim untuk menghentikan usaha bengkel cat mobil dan meletakkan sita terhadap tanah dan bangunan bengkel cat mobil yang terletak di jalan Tuntang tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Tak hanya itu,permintaan penggugat yang meminta majelis hakim untuk memberikan hak Penggugat yang selama ini didapatkan dari hasil usaha bengkel sebesar Rp.218.500.000,- tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Seperti diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap anak dari suami penggugat ( alm Sunarjo ) atau dalam dalam hal ini penggugat adalah ibu tiri dari Tergugat. 

Penggugat dan alm Sunarjo mempunyai harta bersama berupa tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk usaha bengkel cat mobil yang terletak di jalan Tuntang Kota Madiun yang dulu dikelola oleh suami Penggugat ( alm Sunarjo ) . 

Masalah tersebut akhirnya menjadi sengketa kedua belah pihak dan dilayangkannya Gugatan di Pengadilan Negeri Kota Madiun dan bahkan sebelumnya juga pernah digugat di Pengadilan Agama Kota Madiun.

Atas Putusan tersebut,Kuasa Hukum Tergugat yakni Usman Baradja saat dimintai tanggapannya oleh wartawan media ini mengatakan tidak terkejut. " saya tidak terkejut karena sebelumnya bersama teman teman sudah saya bahas dan berpendapat bahwa Putusan akan NO.tapi ternyata putusan Majelis Hakim putusannya lebih maju yakni hanya mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat ",Kata Usman Baradja kepada wartawan media ini. 

Menurutnya bahwa Putusan tersebut juga menyiratkan bahwa baik Penggugat maupun Tergugat sama sama punya hak atas hasil usaha bengkel tersebut tapi putusan tidak mengabulkan jumlah nominal yang diminta oleh Penggugat seperti dalam petitumnya.Ditegaskan oleh Baradja bahwa atas Putusan tersebut memastikan menyatakan tidak akan Banding. (Jhon).

Lebih baru Lebih lama
Advertisement