Surabaya - Soal Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menegaskan, peraturan sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Kemudian Perwalinya baru diterbitkan di era Walikota Eri Cahyadi
Arif Fathoni mengimbau kepada Pemkot Surabaya agar, bekerja sama dengan pabrik rokok di Surabaya untuk melakukan program edukasi terhadap perokok.
"Bagaimana mendorong perokok kalau belum bisa berhenti, jadilah perokok yang bijak,” ungkapnya. Jumat (03/06/22).
Menurut Arif Fathoni, perokok bijak tidak merokok di tempat umum, transportasi umum dan di sekitar kaum perempuan dan bayi. Namun tidak menutut kemungkinan semua itu harus diimbangi dengan proses edukasi dan melibatkan stakeholder industri rokok. "Nah ini bisa didorong karena aturan ini. Agar Perwali tidak jadi macan di atas kertas,” ujar Arif Fathoni.
Arif Fathoni menjelaskan, perokok berat berhentinya tidak segampang yang diperkirakan. Sehingga, perwali diundangkan itu berlaku fiksi hukum. Masyarakat dianggap tahu berlakunya aturan ini.
"Maka saya berharap Pemkot juga menyiapkan kerjasama dengan sektor industri (rokok) itu untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan perokok bijak," tandasnya.
Jika hal tersebut dilakukan secara bersamaan, lanjut Arif Fathoni, ia meyakini kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang dilarang berlangsung dengan baik.
"Sehingga sistem pemidanaan dikemudian hari tidak lagi diperlukan denda dan lainnya," ucapnya.
Ia menambahkan, soal denda, akan susah dalam pelaksanaannya. Sebab harga rokok mudah dijangkau, terlebih yang merokok terdiri dari berbagai lapisan sosial masyarakat. "Kalau tukang becak didenda ratusan rupiah, mungkin mereka memilih sanksi lainnya," katanya.
Ia menambahkan, edukasi perlu dijalankan secara simultan tentang bahaya merokok. (Adv/Ham)