Surabaya - Newsweek - Genderang perang tanpa memberi
kelonggaran ancaman hukuman terhadap para pelaku yang bermufakat
memiliki, mengedarkan narkotika jenis sabu, ditunjukkan oleh, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febri. Hal demikian,
dibuktikan JPU, di persidangan agenda tuntutan yang bergulir di
Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (28/6/2022).
Dipersidangan
tersebut, JPU menyatakan, bahwa ke-dua terdakwa yakni, Dwi Vibbi
Mahendra dan Ikhsan Fatriana yang bermufakat menuruti perintah Joko
maupun Alex berdasarkan kesediaan ke-dua terdakwa melakukan pekerjaan
atau pemufakatan guna memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kedua
terdakwa pun, diperintahkan untuk mendownload aplikasi BlackBerry agar
memudahkan komunikasi. Sedangkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
di kepolisian ke-dua terdakwa mengaku, pernah mengirim sabu seberat 17
Kg dengan mendapatkan upah sebesar 70 Juta.
Sementara,
dari persidangan sebelumnya, agenda saksi meringankan dari ke-dua
terdakwa yakni, Siti Zahara (istri Ikhsan Fatriana), JPU sebelum
menyampaikan, tuntutan, memohon terhadap Majelis Hakim, Martin Ginting
agar keterangan tersebut, layak di kesampingkan.
Hal
lainnya, JPU juga mengatakan, di persidangan sebelumnya, ke-dua
terdakwa mengakui, ditangkap Jajaran Polrestabes Surabaya, berikut
Barang Bukti (BB) yaitu, 2 tas koper berisi sabu seberat 43 Kg, yang
dikemas dalam bungkus teh China.
Berdasarkan
uraian yang disampaikan JPU dipersidangan, bahwa ke-dua terdakwa
dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2 ) dan
tidak ditemukan alasan pembenar sehingga layak di hukum yang setimpal
atas perbuatannya.
" Menuntut ke-dua terdakwa, karena terbukti
bersalah menerima pemufakatan jahat sebagaimana yang dalam pasal 114
Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Menuntut untuk menjatuhkan pidana mati bagi kedua terdakwa ,"
ungkap JPU.
Usai JPU bacakan tuntutan memantik
Penasehat Hukum ke-dua terdakwa, guna menyampaikan nota pembelaan di
persidangan berikutnya. (Ban)