MADIUN - Seorang konsumen salah satu leasing mengaku telah dirugikan oleh tindakan 11 orang yang mengaku Debcolektor dan membawa unit truck Hino miliknya ke kantor Leasing dan berakhir dengan penarikan `paksa` alias sepihak. Didik Pramono(41)warga Purwodadi,Karas,Kediri yang merasa telah dirugikan dengan kejadian tersebut menunjuk Kuasa Hukumnya yakni Suryajiyoso SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suryajiyoso & Partners melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap PT Multindo Auto Finance Cabang Madiun yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta No.48A Kota Madiun ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.Perkara Gugatan PMH dengan nomor perkara No. 33/Pdt.G/2022/PN.Mad tersebut dalam pekan ini segera digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Kuasa Hukum Penggugat yakni Suryajiyoso SH saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan dalam perkara tersebut, dirinya telah ditunjuk oleh Penggugat yakni Didik Pramono guna mewakili proses hukum di Pengadilan.Menjawab pertanyaan wartawan media ini terkait hal ihwal terjadinya peristiwa yang menimpa Kliennya tersebut,Suryajiyoso menjelaskan bahwa sekira hari selasa tanggal 07 Juni 2022 yang lalu,saat kliennya mengendarai mobil truknya untuk mengirim barang ke sebuah pabrik di Jember Jawa Timur, kliennya didatangi oleh 11 orang yang mengaku sebagai Debt Collector atas suruhan Tergugat tanpa pemberitahuan kepada kliennya.
Menurut Suryajiyoso bahwa selanjutnya kliennya dipaksa ke kantor PT.Multindo Auto Finance Cabang Jember beserta dengan unit mobil truck tersebut.Sesampai di kantor Leasing tersebut kliennya dipaksa untuk menitipkan unit truck tersebut dan meminta kliennya untuk mengambil kembali unit truck tersebut sehari kemudian yakni tanggal 08 Juni 2022 di kantor PT.Multindo Auto Finance Cabang Madiun.Selanjutnya masih menurut Suryajiyo seperti yang dikatakan oleh kliennya bahwa mobil truck tersebut di Eksekusi dengan cara membujuk kliennya (Penggugat) untuk menitipkan dan dapat diambil setelah kliennya membayar keterlambatan angsuran.Saat kliennya akan membayar angsuran beserta mengambil mobil truck tersebut,namun ditolak oleh Tergugat dan Kliennya harus melunasi sebesar 227 juta rupiah.Hal tersebut membuat kliennya kaget dan heran atas perhitungan Tergugat karena kliennya merasa hutangnya tidak berkurang tapi malah bertambah.Ditambahkan bahwa kliennya sudah mengeluarkan biaya DP dan Angsuran selama 22 bulan dengan total Rp.220.055.000,- atau dua ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu rupiah.
Menurut Suryajiyoso bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PPU-XVII/2019 bahwa Putusan tersebut tetap memiliki nilai Konstitusional dan berkekuatan hukum tetap sepanjang ditafsirkan bahwa pelaksanaan Eksekusi jaminan fidusia,pihak Debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia frase"cidera janji" hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara Kreditur dengan Debitur.
Masih ada dalil dalil lainnya yang termuat dalam Gugatan tersebut diantaranya terkait Undang undang Perlindungan Konsumen yang diduga telah dilanggar oleh Tergugat yang menurut Suryajiyoso nanti akan disampaikan dalam persidangan yang pada kesimpulannya bahwa menurutnya Tergugat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap kliennya dan mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.220.055.000,- dan Immateriil sebesar Rp.100.000.000,-terhadap kliennya( Penggugat).
Sementara itu Pimpinan PT.Multindo Auto Finance Cabang Madiun saat didatangi oleh wartawan media ini pada Senin kemarin untuk dikonfirmasi,sedang tidak berada di kantornya.Wartawan media ini hanya ditemui oleh salah satu karyawati yang bernama Kristiani yang mengatakan akan menyampaikan kepada Pimpinannya terkait kedatangan wartawan media ini ,sehingga belum diperoleh tanggapan atas hal tersebut. (Jhon)