Surabaya, Newsweek - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan Dua orang Saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan
pelecehan seksual yang didutuduhkan pada JE, salah satu pendiri Sekolah
Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu
(18/5/2022).
Dua saksi fakta tersebut antara
lain seorang perempuan berinisial RAU, yang merupakan kepala Sekolah SPI
dan SF (Laki-laki) ketua yayasan sekolah SPI. "Ini
saksi fakta, Ada dua orang saksi dihadirkan yang pertama RAU selaku
Kepala sekolah SPI, kemudian yang kedua si SF selaku ketua yayasan di
SPI,"ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo usai mengikuti
sidang di PN Kota Malang. Dijelaskan Edi,
Persidangan berjalan lancar tanpa kendala. Saksi juga telah menjelaskan
seputar pengetahuan mereka dalam perkara ini.
Pada intinya, kedua saksi mengatakan tidak mengetahui atau melihat kejadian pencabulan sepertihalnya yang dakwaan Jaksa. "Intinya
tadi saksi sudah menjelaskan, terkait sekolah, Jelas tadi saksi
mengatakan tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui terkait yang
didakwakan Penuntut Umum,"Beber Edi.
Kuasa
hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu dalam persidangan yang ke-10 kalinya
ini mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU menampik adanya isu pencabulan
di Sekolah SPI. "Dan ini (Pelecehan Seksual)
tidak ada, dia (saksi) tidak pernah tau, tidak ada isu itu (pencabulan)
padahal ini saksi dari Jaksa,"singkat Filipus.
Sementara
itu, Sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan, tepatnya pada Rabu,
25 Mei 2022. JPU akan menghadirkan dua orang saksi termasuk dua orang
ahli. "Saksi yang dihadirkan masih 4 lagi, termasuk ahli,"tandas Edi Sutomo. (Ban)