SHGB Milik Widowati Cacat Hukum, Hakim Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Surabaya

 

Surabaya, Newsweek - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mulyo Hadi melalui kuasa hukumnya Djohanes Dipa Widjaja terhadap Widowati Hartono, salah satu konglomerat di Indonesia.

Dari data Sipp PN Surabaya disebutkan, majelis hakim PT yang terdiri dari Nyoman Sumaneja selaku hakim ketua kemudian Rasminto dab Sutriadi Yahya sebagai hakim anggota menyatakan Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding I semula Turut Tergugat dan Kuasa Pembanding II semula Tergugat. 

“ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 31 Januari 2022 Nomor : 374/Pdt.G/2021/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding I semula Turut Tergugat dan Pembanding II semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi putusan sebagaimana tertuang dalam website PN Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum penggugat saat dikonfirmsi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan dari PT Surabaya tersebut. Sebelumnya majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sudar mengabulkan permohonan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Mulyo Hadi melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengugat adalah pemilik sah dari objek sengketa yang ada di jalan Puncak Darmo Permai Utara III berdasarkan bukti petok D 14345 persil nomer 186 klas D II.

Selain itu dalam amarnya, hakim juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki tergugat Widowati Hartono adalah salah letak sehingga cacat hukum. Untuk itulah hakim memutuskan bahwa Tergugat Widiowati Hartono dan juga turut tergugat telah bukti melawan hukum. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement