Surabaya, Newsweek - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa
Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait gugatan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mulyo Hadi melalui kuasa
hukumnya Djohanes Dipa Widjaja terhadap Widowati Hartono, salah satu
konglomerat di Indonesia.
Dari data Sipp PN
Surabaya disebutkan, majelis hakim PT yang terdiri dari Nyoman Sumaneja
selaku hakim ketua kemudian Rasminto dab Sutriadi Yahya sebagai hakim
anggota menyatakan Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding I
semula Turut Tergugat dan Kuasa Pembanding II semula Tergugat.
“
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 31 Januari 2022
Nomor : 374/Pdt.G/2021/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I semula Turut Tergugat dan Pembanding II semula
Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,
yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00(seratus lima
puluh ribu rupiah),” bunyi putusan sebagaimana tertuang dalam website PN
Surabaya.
Johanes Dipa Widjaja
kuasa hukum penggugat saat dikonfirmsi menyatakan bahwa pihaknya belum
menerima salinan putusan dari PT Surabaya tersebut. Sebelumnya
majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sudar mengabulkan permohonan
gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Mulyo Hadi melalui kuasa
hukumnya Johanes Dipa Widjaja. Dalam amar putusannya, majelis hakim
menyatakan bahwa pengugat adalah pemilik sah dari objek sengketa yang
ada di jalan Puncak Darmo Permai Utara III berdasarkan bukti petok D
14345 persil nomer 186 klas D II.
Selain itu
dalam amarnya, hakim juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) yang dimiliki tergugat Widowati Hartono adalah salah letak
sehingga cacat hukum. Untuk itulah hakim memutuskan bahwa Tergugat
Widiowati Hartono dan juga turut tergugat telah bukti melawan hukum.
(Ban)