Malang- Ratusan sapi dikabarkan mati secara massal di Desa Sumberagung Dusun Sumbermulyo, Kecamatan Ngatang, Kabupaten Malang, dalam kurun waktu terakhir.
Ratusan hewan ternak dikabarkan mati akibat terjangkit wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).
Namun setelah dilakukan penelusuran, rupanya informasi ratusan sapi mati yang diberitakan media online ternyata hoax atau tidak benar.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Dusun Sumbermulyo, Kecamatan Ngatang, Kabupaten Malang.
"Saya sampaikan kabar itu hoax. Saya hanya menyampaikan (ke media) ratusan sapi terkena (suspect) PMK. Saya tidak mengatakan di situ sapi mati massal," kata Suhartono.
Pihaknya pun menyayangkan media online yang memberitakan informasi hoax tersebut. Padahal, ia sudah menyampaikan informasi mengenai wabah PMK di wilayahnya dengan apa adanya.
"Selang beberapa hari kemudian ada video menyebar sapi merah mati massal. Tapi yang di video itu sapi merah. Kemudian Polres hubungi saya menanyakan, dan saya sampaikan itu hoax," ucapnya.
Suhartono memastikan, bahwa video yang menyebar itu hoax, karena di desanya tidak ada peternak sapi merah. Yang ada warga di Desa Sumberagung adalah peternak sapi perah.
"Hoax terkait video ratusan sapi merah mati massal. Karena 90 persen warga Sumberagung peternak sapi perah dan tidak ada sapi merah," tegas dia.
Di tempat terpisah, Ketua Umum AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ponang Adji Handoko memberikan pendapat mengenai informasi hoax yang disampaikan oleh salah satu media online. Menurut dia, peristiwa tersebut sangat memalukan dunia jurnalistik. Karena sebelum ada penayangan atau penerbitan seharusnya melalui berbagai proses.
"Mulai dari pengumpulan data, wawancara dan kalau jurnalis itu profesional selalu konfirmasi dengan pihak terkait. Jadinya imbang, balance. Cek dan Ricek. Dan setiap pemberitaan harus dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Bonang itu menambahkan, dari pihak Kepala Desa setempat bisa melakukan somasi dan gugatan kepada penerbitan berita tersebut melalui Dewan Pers. Nah, jika media tersebut sifatnya abal-abal, tidak terafiliasi oleh organisasi media maka bisa langsung lapor ke kepolisian.
"Itu bisa lapor langsung ke kepolisian. Dikarenakan telah melakukan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," pungkas Bonang.( Ham)