Pernyataan Arist tersebut dinilai Hasan merupakan upaya provokatif yang berpotensi menganggu psikis anak-anak dan orang tua.
"Seharusnya Sirait tidak sebar ucapan yg sifatnya provokatif yang membuat masyarakat terutama orang tua anak anak kita tambah takut dan akan mengganggu psikis anak anak kita,"ujar Mohammad Hasan, Sabtu (21/5/2022).
Pemberian vaksin Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun dikatakan Hasan telah melalui kajian pakar medis nasional maupun dunia internasional. Vaksin juga telah di izinkan pengunaannya oleh BPOM.
"Tentunya pemerintah telah mengkaji betul betul dengan para pakar nasional bahkan pakar dunia,"kata dia.
Lelaki asal Sumenep, Madura yang juga pendiri Forum Masyarakat Pemantau Wartawan dan LSM (PWL) ini meminta Arist menunjukan bukti penelitian ilmiah terkait dampak buruk bagi anak.
"Sirait jangan hanya ngomong doang tapi tunjukkan pada pemerintah bila benar terdampak pada anak anak kita, jka ucapan itu tidak bisa di buktikan secara medis berarti Sirait telah diduga dan patut disangka melakukan hoax yang membuat masyarakat resah,"paparnya.
Ketua Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI) ini pun memastikan bakal menempuh upaya hukum supaya Ketua Komnas PA itu mempertanggungjawabkan ucapannya."Saya bawa ke rana hukum untuk menguji celotehan bang Sirait ini,"tandas Hasan.
Seperti diketahui, Arist Merdeka Sirait mengatakan kepada pemerintah untuk menghentikan program vaksinasi anak usia 5 hingga 11 tahun. Alasannya, dia mengkhawatirkan efek dari vaksin itu dapat mematikan pertumbuhan imunitas organ anak.
Selain itu Arist juga mengatakan pemerintah telah ceroboh karena tidak memiliki formulasi dan dianggap hanya kejar target vaksin yang sudah terlanjur di Import. (Ban)