Kata Kuasa hukum Terdakwa Keterangan Kedua Ahli Ringankan Terdakwa


Surabaya, Newsweek - Dua ahli perbankan dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang perkara dugaan gagal bayar investasi Medium Term Note (MTN) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/5/2022). Kedua ahli dimintai pendapatnya atas status investasi MTN dari PT Berkat Bumi Citra (BBC).

Dua ahli perbankan yang dihadirkan yakni Iwan Budiman, bagian hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anita Valentina Rouli dari Universitas Indonesia. “Karena produk ini bukan produk perbankan, maka tentu saja tidak dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan. Meski resiko investasi yang terkandung dalam MTN adalah risiko gagal bayar dari perusahaan penerbit surat utang,” kata Iwan yang dimintai pendapatnya terlebih dulu.

Sementara itu dalam keteranganya, Anita lebih fokus menjelaskan prosedur penerbitan MTN yang memastikan meski MTN dalam penerbitannya diatur dalam pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), namun dalam penerbitannya haruslah memenuhi beberapa persyaratan sebagai surat sanggup. “MTN dalam hal-hal tertentu masuk dalam kategori sebagai surat sanggup,” jelasnya.
Usai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa menilai bahwa keterangan kedua ahli perbankan tersebut justru meringankan kliennya. Bahkan dirinya tetap menyakini perkara tersebut murni perdata.

Supriyadi mengatakan, dalam keterangannya kedua ahli menyatakan bahwa sebelum tahun 2020 tidak ada peraturan yang mengatur soal produk Medium Term Note (MTN). “Dua ahli itu mengatakan bahwa MTN itu tidak ada peraturannya sebelum tahun 2020. Baru setelah ada Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2019 yang berlakunya tahun 2020, baru itu diatur,” ujarnya.

Meski telah keluar Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2019, menurut Supriyadi hal itu juga tidak spesifik mengatur soal produk MTN. “Dan tidak spesifik juga mengatur apakah MTN yang kami terbitkan itu adalah yang wajib mendapat izin,” jelasnya.

Melihat dari keterangan dua ahli tersebut, Supriyadi menyebut bahwa MTN tidak perlu izin dari OJK. “Tanggapan kita keseluruhan dari dua ahli ini mengatakan tidak perlu ada izin dari OJK, gitu,” tegasnya.

Atas keterangan kedua ahli, dirinya yakin hal tersebut justru meringankan kedua kliennya. “Meringankan kita, menguntungkan kita. Karena ini kan terjadinya 2016, kecuali jika terjadinya setelah tahun 2020 maka wajib ada (izin) OJK,” kata Supriyadi.

Seperti diberitakan sebelumya, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement