Surabaya, Newsweek - Dua ahli perbankan dihadirkan jaksa
penuntut umum pada sidang perkara dugaan gagal bayar investasi Medium
Term Note (MTN) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/5/2022). Kedua
ahli dimintai pendapatnya atas status investasi MTN dari PT Berkat Bumi
Citra (BBC).
Dua ahli perbankan yang dihadirkan yakni Iwan
Budiman, bagian hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anita Valentina
Rouli dari Universitas Indonesia. “Karena produk ini bukan produk
perbankan, maka tentu saja tidak dijamin oleh lembaga penjaminan
simpanan. Meski resiko investasi yang terkandung dalam MTN adalah risiko
gagal bayar dari perusahaan penerbit surat utang,” kata Iwan yang
dimintai pendapatnya terlebih dulu.
Sementara itu dalam keteranganya, Anita lebih
fokus menjelaskan prosedur penerbitan MTN yang memastikan meski MTN
dalam penerbitannya diatur dalam pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD), namun dalam penerbitannya haruslah memenuhi beberapa
persyaratan sebagai surat sanggup. “MTN dalam hal-hal tertentu masuk
dalam kategori sebagai surat sanggup,” jelasnya.
Usai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa menilai
bahwa keterangan kedua ahli perbankan tersebut justru meringankan
kliennya. Bahkan dirinya tetap menyakini perkara tersebut murni perdata.
Supriyadi mengatakan, dalam keterangannya
kedua ahli menyatakan bahwa sebelum tahun 2020 tidak ada peraturan yang
mengatur soal produk Medium Term Note (MTN). “Dua ahli itu mengatakan
bahwa MTN itu tidak ada peraturannya sebelum tahun 2020. Baru setelah
ada Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2019 yang berlakunya tahun 2020, baru
itu diatur,” ujarnya.
Meski telah keluar Peraturan OJK Nomor 30
Tahun 2019, menurut Supriyadi hal itu juga tidak spesifik mengatur soal
produk MTN. “Dan tidak spesifik juga mengatur apakah MTN yang kami
terbitkan itu adalah yang wajib mendapat izin,” jelasnya.
Melihat dari keterangan dua ahli tersebut,
Supriyadi menyebut bahwa MTN tidak perlu izin dari OJK. “Tanggapan kita
keseluruhan dari dua ahli ini mengatakan tidak perlu ada izin dari OJK,
gitu,” tegasnya.
Atas keterangan kedua ahli, dirinya yakin hal
tersebut justru meringankan kedua kliennya. “Meringankan kita,
menguntungkan kita. Karena ini kan terjadinya 2016, kecuali jika
terjadinya setelah tahun 2020 maka wajib ada (izin) OJK,” kata
Supriyadi.
Seperti diberitakan sebelumya, Lim Victory
Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium
Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp
13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan
pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)