Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan Praperadilan yang
dimohonkan oleh mantan bagian operasional Bank Jatim cabang Dr. Soetomo,
Andrianto SE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung dengan
agenda pembacaan jawaban Jaksa terkait isi permohonan Praperadilan. Sidang
pembacaan jawabab yang berlangsung selama 1 jam ini, dipimpin oleh
Hakim tunggal Sutarno, kemudian ditunda hingga Rabu (11/5/2022) untuk
agenda saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon.
Seksi
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Jolvis Sambo mewakili pihak
kejaksaan selaku pihak termohon praperadilan membantah semua jawaban
dari pihak Andrianto SE yang menjadi termohon dalam Praperadilan ini. "Termohon
menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil pemohon," kata Jolvis saat
membacakan jawaban dalam sidang lanjutan Praperadilan Andrianto SE.
Senin (9/5/2022).
Pokok jawaban Andrianto SE
yang ditolak adalah soal objek praperadilan dan pernyataan pemohon
bahwa praperadilan harus gugur karena penetapan tersangka pada diri
Andrianto SE tidak prosedural.
Tentang fakta
bahwa tim Kuasa Hukum Pemohon mendalilkan masih terdapat kegiatan
penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit PT. Bank Jatim
cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya pada periode antara
bulan Maret 2021 sampai dengan bulan April 2022.
Dijawab,
bahwa penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit PT. Bank
Jatim cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya sudah dimulai
sejak tanggal 10 Februari 2021 dan berakhir pada tanggal 17 Maret 2021.
"Dasarnya
Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor:
Print-05/M.5.10/Fd.1/02/2021. Bahwa dalam tahap penyelidikan Penyelidik
telah meminta keterangan dari : Bambing, Tutik Muntarsih, Didik
Supriyanto, Indra Lazuardi, Meinart Luciana Arthauli," jawab Jaksa
Jolvis.
Sambung Jolvis, bahwa dalam tahap
penyelidikan, Penyelidik juga telah memperoleh dokumen terkait
sebagaimana yang termuat dalam Tanda Terima Data/Dokumen/Benda Bahwa
kemudian penyelidik menuangkan hasil penyelidikanya kedalam Laporan
Hasil Penyelidikan, dimana atas hasil penyelidikan tersebut akan
dilakukan Ekspose / Gelar Perkara.
Bahwa dari
hasil penyelidikan dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang,
berdasarkan permintaan keterangan, data dan dokumen lainnya.
"Penyelidik
telah memperoleh bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum,
sehingga Penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan dengan maksud untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (vide
pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,"
sambungnya.
Bahwa kemudian atas penyelidikan
dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit PT. Bank Jatim fabang Dr.
Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya ditingkatkan ke tahap
Penyidikan pada tanggal 18 Maret 2021, berdasarkan : Laporan Hasil
Penyelidikan tanggal 9 Maret 2022.yang telah ditingkatkan ke tahap
penyidikan dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021 tanggal
18 Maret 2021 sehingga sejak tanggal diiterbitkan Surah Perintah
Penyidikan yaitu tanggal 18 Maret 2021 tidak terdapat lagi kegiatan
penyelidikan.
Bahwa baik Surat Panggilan Saksi
atas nama Andrianto Nomor : SP- 97 /M.5.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli
2021 maupun Surat Panggilan Saksi an. Andrianto Nomor : SP- 43
/M.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022 secara jelas dan nyata
menyebutkan dasar pemanggilan termohon sebagai saksi adalah Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor :
Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021.
Tentang
tim Kuasa Hukum Pemohon mendalilkan yang pada intinya Pemohon belum
menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagaimana terurai
dalam halaman 12 sampai dengan halaman 14 angka 17 sampai dengan angka
22 Surat Permohonan Pra Peradilan).
Jawaban 1)
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Selaku Penyidik telah
menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tindak Pidana
Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian kredit PT. Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari
Jaya, yaitu :Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B-
04/M.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2021. Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan an. Tersangka Andrianto, S.E., M.Ak,, Nomor : B-
1109/M.5.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022. (Ban)