Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan dugaan penipuan yang
dilakukan H.Udin SH,MS mantan guru besar disalah satu perguruan tinggi
negeri ternama disurabaya ini,kembali digelar diruang sidang tirta 1
senin ( 9/5 ) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Udin
yang selama ini setiap jalani sidang berpura pura tidak dengar dalam
pemeriksaan terdakwa hari ini senin 9 mei 2022 udin terlihat berdialog
lancar lancar saja dan normal layaknya berbicara empat mata setiap yang
ditanyakan JPU Sulfikar dari kejari tanjung perak ,dalam persidangan
tadi JPU bertanya kepada terdakwa tidak harus nada tinggi atau
berteriak untuk menanyai mantan dosen dan guru besar Unair ini .
Dari
gelagat terdakwa selama jalani persidangan tidak ada sedikitpun atau
itikad baik dari terdakwa Haji Udin sebagai seorang muslim untuk
mengembalikan 700 juta uang Nagasaki yang terang terangan diembatnya
empat ( 4 ) tahun silam ,dapat dikatakan uang hasil menipu sama halnya
yang dimakan Udin dan keluarganya adalah uang haram,dan terlihat Udin
tidak peduli dengan statusnya bahkan dia sudah kebal dan tidak mempunyai
rasa malu dalam hal uang haram yang penting dirinya bisa cukup dan
kaya.
Sebelum sebelumnya Udin sudah sering
berperkara dan berhadapan dengan hukum dengan kepiawaiannya yang pandai
mengelabuhi petugas, dia selalu lolos dan kandas dari jeratan hukum
karena kasus kali ini yang dihadapinya sudah yang kesekian
kalinya,dengan bermodalkan pura pura tuli dan tidak bisa berjalan
ditambah dengan usia yang sudah tua,Udin sanggup menarik simpati aparat
penegak hukum untuk merasa iba dan kacian.
Dalam
pemeriksaan terdakwa kali ini ,Udin masih berkelit mencari pembenaran
untuk dirinya sendiri banyak kebohongan besar yang disampaikan
dipersidangan diantaranya merasa tidak tahu adanya transaksi jual beli
tanah dengan Nagasaki,merasa tidak tahu pembelinya siapa,dan tidak
merasa tidak tanda tangan di perikatan jual beli,padahal alat bukti
minuta di notaris Amrozi ada tanda tangan terdakwa Udin dan istrinya
yang sudah meninggal di IJB dengan Nagasaki 15 desember 2018 silam ,dan
terdakwa selalu komunikasi by phone dengan pembeli Nagasaki melalui adik
iparnya Soetan syahril.
Dihadapan
majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro, terdakwa mengakui semua
pernyataannya saat di BAP di kepolisian, bahwa dirinya menjual tanah
seluas 206 meter persegi di Kelurahan Kalijudan, dengan alas Hak Petok D
Nomor 5415 kepada Nagasaki Widjadja,karena adanya isu tanah saya
katanya tanah fasum maka jual beli saya batalkan secara lisan, untuk
diketahui terdakwa membatalkan setelah korban telah membayar uang 700
juta dan hingga kini ribuan janji terdakwa kepada korbannya uang nggak
kunjung dikembalikan hingga berita ini diturunkan uang Nagasaki tidak
dikembalikan hingga berlarut larut 4 tahun lamanya dan Udin hanya
mengakui yang ia terima hanya Rp 540 juta saja selebihnya dirinya tidak
tahu.
Sementara, saat ditanya oleh majelis
hakim AFS Dewantoro, uang sebasar Rp 540 juta itu diperpergunakan untuk
apa " tanya hakim ,Terdakwa mengaku untuk mengobatkan istrinya yang
sedang sakit dan kebutuhan kuliah cucunya di Australia. lanjut majelis "Pak Udin (terdakwa) merasa bersalah tidak terhadap masalah ini"tanya hakim Dewantoro.
Terdakwa
mengaku dirinya bukan bersalah saja, tapi malunya itu saya itu dosen
seluruh indonesia dan saya merasa bersalah bahkwa dirinya mau
mengembalikan uang terdakwa sebesar Rp 540 juta,namun sayangnya tidak
ada kejelasan kapan uang Nagasaki dikembalikan, lagi lagi Udin cukup
bermodal janji manis saja didepan majelis hakim agar mendapatkan putusan
ringan. Dan sidang dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Terpisah
usai sidang konfirmasi ke Dr Johan Widjaja SH,MH terkait pernyataan
terdakwa dipersidangan tadi ,berikut pernyataanya " yang jelas ketika
saya melaporkan terdakwa karena adanya dugaan penipuan Rp 700 juta
terhadap klien saya Nagasaki yang dilakukan Udin dkk, kalau dia tadi
dipersidangan hanya mengakui Rp 540 juta saja, terus yang Rp 160 jutanya
kemana,yang jelas saya akan minta pertanggung jawaban Zainab Ernawati
dan Devi anak terdakwa Udin karena bukti bukti setoran ke bank BCA
kerekening atas nama Zainab ernawati dan Devi " pungkas DrJohan Widjaja
SH,MH. (Ban)