Edarkan 24 Poket Narkotika Jenis Sabu Cuman Dituntut 6 Tahun Penjara


SURABAYA - Sidang lanjutan diruang sidang kartika 2 rabo (11/5) dengan agenga pembacaan surat tuntutan No PDM -39/ Tg Prk /01/2022 atas dua terdakwa M Yani bin Suhar dan Anang Zainuri yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari kejari tanjung perak ,dalam pembacaan tuntutannya bahwa pada tanggal 4 nopember 2021 sekitar jam 20.00 wib terdakwa Bin Suhar ditangkap oleh Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rudianto dikawasan jln tambak osowilangon Timur RT 02 / RW 04 kelurahan Tambak osowilangon benowo surabaya.

dari penggeledahan diruang tamu didapat 19 poket barang bukti natkotika jenis sabu didalam kepala cas HP ,satu bendel transparan,satu timbangan elektrick,satu buah ATM BCA atas nama Faisol,uang sebesar Rp 1650.000,satu HP infinix warna biru,kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke polrestabes. 

Kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan terhadap tersangka M Yani bin Suhar bahwa 19 poket bb sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Anang jainuri als bombom bin maki,esoknya pada tanggal 5 nopember Anang ditangkap dikawasan jln kapten Dulasim no 12 gresik petugas mengamankan bb hanya satu HP OPPO warna hitam ,kemudian Anang oleh petugas dibawa ke polrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Ketika dikepolisian petugas mengintrogasi terdakwa Yani dan Anang Zainuri ( waktu itu tersangka) ,singkatnya Yani menyuruh Anang untuk membeli sabu dikawasan parse bangkalan dengan memberikan uang kepada Anang sebedar Rp 4.500.000 dan Anang menerima sabu dari penjual simen ( DPO) seberat 5 grams yang kemudian sabu tersebut oleh Anang diserahkan kepada M Yani, dari pembelian sabu tersebut Anang menerima upah dari Yani Rp 100.000 dan satu poket sabu.

Kemudian sepulangnya Anang 5 grams poket sabu yang didapat dari Anang tadi, oleh M Yani bin suhar dipisah menjadi 24 poket sabu siap edar dengan harga perpoket Rp 200 000 dan singkatnya sudah terjual 4 poket yakni kepada Aldo ( DPO). Supri ( DPO) ,Agil ( DPO ) , dan Indra ( DPO ) pada hari kamis tanggal 4 nopember 2021 dirumah terdakwa Yani.

Sidang pembacaan tuntutan tidak lebih dari 5 menit yang kemudian JPU Ratri secara singkat dalam membaca tuntutannya " menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa bin Suhar dan terdakwa Anang Jainuri als makki dengan pidana penjara masing masing selama 6 tahun dikurangi penangkapan dan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam denda sebesar 1 milliar 200 juta rupiah subsidair pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Sidang dilanjutkan rabo depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Untuk diketahui dari sumber yang dapat dipercaya bahwa terdakwa M Yani Bin Suhar ketika ditangkap pada tanggal 4 nopember 2021 oleh petugas idik 3 satresnarkoba polrestabes surabaya yang dikomandoi iptu Suparlan ini tidak sendirian alias bertiga dengan adik kandungnya M Faisol Bin Suhar dan Ardi Prasetyo al memet bin tarmudi .

Ketiga terdakwa ( sebelumnya tersangka) ditangkap ditempat yang sama kawasan tambak osowilangon timur rt 02 rw 04 kecamatan benowo surabaya , ( locus) waktu yang sama, dan diamankan petugas resnarkoba ke polrestabes juga bersama sama, tidak diketahui alasan apa ketiga tersangka tersebut kemudian perkaranya di split menjadi 3 nomer perkara yang berbeda ,jaksa yang menanginyapun juga berbeda.

Dalam penggrebekan dialamat tersebut diatas petugas resnarkoba mengamankan tiga tersangka dihadapan warga dan pak RW setempat diantaranya M.Yani bin suhar,Faisol bin Suhar ,dan Ardi prasetyo bin tarmudi ketiganya ditangkap secara bersama sama dirumah kost di Tambak Osowilangun Timur RT 02 RW 04 kecamatan benowo surabaya. 

Terkait barang bukti yang diamankan petugas dirumah M Yani sebagai bukti awal diantaranya 2 poket sabu milik Yani diketemukan dilantai ruang tamu ,satu poket sabu milik Faisol diselipkan didalam disarung yang dia pakai ,4 poket milik Ardi disimpan dibekas bungkus rokok ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan didapat dari kolil ( DPO).

Kemudian bukti berikutnya diruang tamu petugas menemukan 17 poket sabu milik Yani diketemukan didalam Chas HP diruang tengah jadi jumlah barang bukti sabu keseluruhan yang disita dan diamankan oleh petugas resnarkoba polrestabes waktu itu ada 24 poket narkotika jenis sabu. 

Barang bukti lain yang diketemukan petugas didalam rumah tersebut ( TKP ) diantaranya :
– Satu timbangan digital
– Satu korek api gas
– dua alat hisap ( bong)
– bekas bungkus plastik
– sejumlah uang
– buku tabungan dan
– 4 hand phone.

Kemudian ketiga tersangka M Yani bin Suhar,M Faisol bin Suhar ,dan Ardi prasetyo bin tarmudi terduga pelaku pengedar narkoba dibawa ke polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam persidangan dengan perkaranya di split menjadi 3 perkara,masing masing terdakwa yakni M Yani Bin Suhar ,M Faisol bin suhar,dan Ardi prasetyo tidak dihadirkan dipersidangan sebagai saksi mahkota diduga disamarkan. 

Diduga tidak ada kesesuaian antara surat tuntutan dengan fakta yang sebebarnya,diantaranya :

- Ketika ditangkap pada tanggal 4 nopember 2021 terdakwa M.Yani bin Suhar sendiri atau bertiga , menurut sumber dan data yang ada seharusnya bertiga 

- bb yang diamankan 19 poket menurut sumber segarusnya 24 poket narkotika jenis sabu. ( Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement