SURABAYA - Sidang
lanjutan diruang sidang kartika 2 rabo (11/5) dengan agenga pembacaan
surat tuntutan No PDM -39/ Tg Prk /01/2022 atas dua terdakwa M Yani bin
Suhar dan Anang Zainuri yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari
kejari tanjung perak ,dalam pembacaan tuntutannya bahwa pada tanggal 4
nopember 2021 sekitar jam 20.00 wib terdakwa Bin Suhar ditangkap oleh
Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rudianto dikawasan jln tambak osowilangon
Timur RT 02 / RW 04 kelurahan Tambak osowilangon benowo surabaya.
dari
penggeledahan diruang tamu didapat 19 poket barang bukti natkotika
jenis sabu didalam kepala cas HP ,satu bendel transparan,satu timbangan
elektrick,satu buah ATM BCA atas nama Faisol,uang sebesar Rp
1650.000,satu HP infinix warna biru,kemudian terdakwa beserta barang
buktinya diamankan ke polrestabes.
Kemudian
oleh petugas dilakukan pengembangan terhadap tersangka M Yani bin Suhar
bahwa 19 poket bb sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Anang
jainuri als bombom bin maki,esoknya pada tanggal 5 nopember Anang
ditangkap dikawasan jln kapten Dulasim no 12 gresik petugas mengamankan
bb hanya satu HP OPPO warna hitam ,kemudian Anang oleh petugas dibawa ke
polrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika
dikepolisian petugas mengintrogasi terdakwa Yani dan Anang Zainuri (
waktu itu tersangka) ,singkatnya Yani menyuruh Anang untuk membeli sabu
dikawasan parse bangkalan dengan memberikan uang kepada Anang sebedar Rp
4.500.000 dan Anang menerima sabu dari penjual simen ( DPO) seberat 5
grams yang kemudian sabu tersebut oleh Anang diserahkan kepada M Yani,
dari pembelian sabu tersebut Anang menerima upah dari Yani Rp 100.000
dan satu poket sabu.
Kemudian sepulangnya Anang
5 grams poket sabu yang didapat dari Anang tadi, oleh M Yani bin suhar
dipisah menjadi 24 poket sabu siap edar dengan harga perpoket Rp 200 000 dan
singkatnya sudah terjual 4 poket yakni kepada Aldo ( DPO). Supri ( DPO)
,Agil ( DPO ) , dan Indra ( DPO ) pada hari kamis tanggal 4 nopember
2021 dirumah terdakwa Yani.
Sidang pembacaan
tuntutan tidak lebih dari 5 menit yang kemudian JPU Ratri secara singkat
dalam membaca tuntutannya " menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa bin Suhar dan terdakwa Anang Jainuri als makki dengan pidana
penjara masing masing selama 6 tahun dikurangi penangkapan dan selama
terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada
dalam denda sebesar 1 milliar 200 juta rupiah subsidair pidana penjara
selama 1 tahun penjara.
Sidang dilanjutkan rabo depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Untuk
diketahui dari sumber yang dapat dipercaya bahwa terdakwa M Yani Bin
Suhar ketika ditangkap pada tanggal 4 nopember 2021 oleh petugas idik 3
satresnarkoba polrestabes surabaya yang dikomandoi iptu Suparlan ini
tidak sendirian alias bertiga dengan adik kandungnya M Faisol Bin Suhar
dan Ardi Prasetyo al memet bin tarmudi .
Ketiga
terdakwa ( sebelumnya tersangka) ditangkap ditempat yang sama kawasan
tambak osowilangon timur rt 02 rw 04 kecamatan benowo surabaya , (
locus) waktu yang sama, dan diamankan petugas resnarkoba ke polrestabes
juga bersama sama, tidak diketahui alasan apa ketiga tersangka tersebut
kemudian perkaranya di split menjadi 3 nomer perkara yang berbeda ,jaksa
yang menanginyapun juga berbeda.
Dalam
penggrebekan dialamat tersebut diatas petugas resnarkoba mengamankan
tiga tersangka dihadapan warga dan pak RW setempat diantaranya M.Yani
bin suhar,Faisol bin Suhar ,dan Ardi prasetyo bin tarmudi ketiganya
ditangkap secara bersama sama dirumah kost di Tambak Osowilangun Timur
RT 02 RW 04 kecamatan benowo surabaya.
Terkait
barang bukti yang diamankan petugas dirumah M Yani sebagai bukti awal
diantaranya 2 poket sabu milik Yani diketemukan dilantai ruang tamu
,satu poket sabu milik Faisol diselipkan didalam disarung yang dia pakai
,4 poket milik Ardi disimpan dibekas bungkus rokok ditaruh disaku
celana belakang sebelah kanan didapat dari kolil ( DPO).
Kemudian
bukti berikutnya diruang tamu petugas menemukan 17 poket sabu milik
Yani diketemukan didalam Chas HP diruang tengah jadi jumlah barang bukti
sabu keseluruhan yang disita dan diamankan oleh petugas resnarkoba
polrestabes waktu itu ada 24 poket narkotika jenis sabu.
Barang bukti lain yang diketemukan petugas didalam rumah tersebut ( TKP ) diantaranya :
– Satu timbangan digital
– Satu korek api gas
– dua alat hisap ( bong)
– bekas bungkus plastik
– sejumlah uang
– buku tabungan dan
– 4 hand phone.
Kemudian
ketiga tersangka M Yani bin Suhar,M Faisol bin Suhar ,dan Ardi prasetyo
bin tarmudi terduga pelaku pengedar narkoba dibawa ke polrestabes
Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam
persidangan dengan perkaranya di split menjadi 3 perkara,masing masing
terdakwa yakni M Yani Bin Suhar ,M Faisol bin suhar,dan Ardi prasetyo
tidak dihadirkan dipersidangan sebagai saksi mahkota diduga disamarkan.
Diduga tidak ada kesesuaian antara surat tuntutan dengan fakta yang sebebarnya,diantaranya :
-
Ketika ditangkap pada tanggal 4 nopember 2021 terdakwa M.Yani bin
Suhar sendiri atau bertiga , menurut sumber dan data yang ada seharusnya
bertiga
- bb yang diamankan 19 poket menurut sumber segarusnya 24 poket narkotika jenis sabu. ( Ban)