Surabaya, Newsweek - Dituding melakukan pencemaran nama baik oleh Nada Putri Parasti sebagai City Manager Citraland Surabaya melalui Kuasa hukum nya, Terdakwa Anwari selaku Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) akan ajukan eksepsi, pada sidang pekan depan.
Didalam
persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari
Kejati Jatim mendakwa terdakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27
ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi.
"Bahwa
terdakwa selaku Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo
Net) yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan jasa akses internet yang
melakukan pemasangan jaringan di area Perumahan Citraland Surabaya
pernah mendapat teguran dari pihak Manajemen Citraland Surabaya dalam
mengirimkan pesan melalui akun whatsapp kepada (masing-masing) 32 orang
dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa menuliskan sendiri dan
dalam keadaan sadar," ujarnya, dipersidangan ruang Candra Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Menanggapi
isi berkas dakwaan JPU, Dio Akbar Rachmadan Purba SH selaku kuasa hukum
terdakwa Anwari mengaku keberatan, dengan pasal yang didakwakan oleh
JPU.
"Keberatan, karena ini tidak menjerumus ke
unsur Menindistrbusikan dan mentransmisikan membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan dokumen elektronik. Apa yang didalam Pasal 27
ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik," aku Dio, saat
ditemui usai sidang.
Selain keberatan hal itu,
Dio juga keberatan beberapa saksi yang dicantumkan didalam berkas
dakwaan. "Ini yang disebutkan hanya beberapa saksi, didalam berkas JPU
kan ada 32 orang. Kenapa gak disebutkan semuanya," ungkapnya.
Dio juga meminta supaya Jaksa bisa menghadirkan 32 orang sebagai saksi dipersidangan. Sesuai apa yang dituliskan didakwannya."Tidak
mungkinlah Bu Nada sampai tau jumlah 32 orang, apa lagi hanya langsung
ditunjukkan langsung. Saya menduga dia tau berdasarkan screenshot yang
disebarkan. Terdakwa pun melakukan hal itu hanya bertanya melalui japri,
sedangkan waktu itu terdakwa bertanya dipihak kepolisian juga benar
adanya kasus yang dialami oleh mantan suami Bu Nada. Artinya kan tidak
mengada-ada," terangnya.
"Kecuali pak Anwari
itu menyebarkan di media sosial (medsos) atau group WhatsApp yang
diketahui semua orang. Artinya medsos umum. Baru masuk unsur pasalnya.
Kita lihat eksepsi sidang Minggu depan ya," pungkas Dio.
Dijelaskan
dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Anwari, pada hari Minggu tanggal 11
April 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Simo Magersari No. 56 Rt.
001 Rw. 006 Sukomanunggal Surabaya, melalui akun whatsapp mengirim pesan
kepada saksi Asep Fransetia dari pesan/berita tersebut, menanyakan soal
mantan suami Nada Putri (city manager
citraland Surabaya) yang saat ini ditahan di
Lapas Situbondo.
Saat
itu mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka Penggelapan dalam
jabatan oleh penyidik Polsek Sukomanunggal Surabaya. Dan dikenakan Pasal
374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan. Lantaran menggelapkan
uang perusahaan Rp. 322 juta, sesuai keterangannya uang itu
dibuat untuk kebutuhan keluarga.
Dalam perkara ini, dia masih sebagai
status saksi, selesai gelar perkara
akan ditingkatkan menjadi Tersangka
melanggar Pasal 374 KUHP tentang
penggelapan uang dlm jabatan oleh
penyidik Sukomanunggal, Korban PT. ADP
Dengan modus : "Uang perusahaan tidak disetorkan, Berita itu beneran ya?"
Selanjutnya dijawab oleh saksi ASEP FRANSETIADI keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 12 April 2021. "Waduh ndak tahu Pak"
Terdakwa kemudian menuliskan lagi,
"Apa mungkin uang 322 juta itu dipakai
bu nada untuk beli jabatan dicitraland ?"
Saksi ASEP FRANSETIADI menjawab chat
"Maksudnya gimana"
Chat tersebut juga dikirim ke 32 orang.
Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Nanda Putri Parastati mengalami rasa malu. (Ban)