Dituding Melakukan Pencemaran Terdakwa Anwari Ajukan Eksepsi Pada Sidang Pekan Depan

Surabaya, Newsweek - Dituding melakukan pencemaran nama baik oleh Nada Putri Parasti sebagai City Manager Citraland Surabaya melalui Kuasa hukum nya, Terdakwa Anwari selaku Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) akan ajukan eksepsi, pada sidang pekan depan. 

Didalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim mendakwa terdakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi. 

"Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan jasa akses internet yang melakukan pemasangan jaringan di area Perumahan Citraland Surabaya pernah mendapat teguran dari pihak Manajemen Citraland Surabaya dalam mengirimkan pesan melalui akun whatsapp kepada (masing-masing) 32 orang dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa menuliskan sendiri dan dalam keadaan sadar," ujarnya, dipersidangan ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Menanggapi isi berkas dakwaan JPU, Dio Akbar Rachmadan Purba SH selaku kuasa hukum terdakwa Anwari mengaku keberatan, dengan pasal yang didakwakan oleh JPU.

"Keberatan, karena ini tidak menjerumus ke unsur Menindistrbusikan dan mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik. Apa yang didalam Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik," aku Dio, saat ditemui usai sidang.

Selain keberatan hal itu, Dio juga keberatan beberapa saksi yang dicantumkan didalam berkas dakwaan. "Ini yang disebutkan hanya beberapa saksi, didalam berkas JPU kan ada 32 orang. Kenapa gak disebutkan semuanya," ungkapnya.

Dio juga meminta supaya Jaksa bisa menghadirkan 32 orang sebagai saksi dipersidangan. Sesuai apa yang dituliskan didakwannya."Tidak mungkinlah Bu Nada sampai tau jumlah 32 orang, apa lagi hanya langsung ditunjukkan langsung. Saya menduga dia tau berdasarkan screenshot yang disebarkan. Terdakwa pun melakukan hal itu hanya bertanya melalui japri, sedangkan waktu itu terdakwa bertanya dipihak kepolisian juga benar adanya kasus yang dialami oleh mantan suami Bu Nada. Artinya kan tidak mengada-ada," terangnya.

"Kecuali pak Anwari itu menyebarkan di media sosial (medsos) atau group WhatsApp yang diketahui semua orang. Artinya medsos umum. Baru masuk unsur pasalnya. Kita lihat eksepsi sidang Minggu depan ya," pungkas Dio.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Anwari, pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Simo Magersari No. 56 Rt. 001 Rw. 006 Sukomanunggal Surabaya, melalui akun whatsapp mengirim pesan kepada saksi Asep Fransetia dari pesan/berita tersebut, menanyakan soal mantan suami Nada Putri (city manager
citraland Surabaya) yang saat ini ditahan di
Lapas Situbondo.

Saat itu mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka Penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polsek Sukomanunggal Surabaya. Dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan. Lantaran menggelapkan uang perusahaan Rp. 322 juta, sesuai keterangannya uang itu
dibuat untuk kebutuhan keluarga.

Dalam perkara ini, dia masih sebagai
status saksi, selesai gelar perkara
akan ditingkatkan menjadi Tersangka
melanggar Pasal 374 KUHP tentang
penggelapan uang dlm jabatan oleh
penyidik Sukomanunggal, Korban PT. ADP

Dengan modus : "Uang perusahaan tidak disetorkan, Berita itu beneran ya?"
Selanjutnya dijawab oleh saksi ASEP FRANSETIADI keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 12 April 2021. "Waduh ndak tahu Pak"

Terdakwa kemudian menuliskan lagi,
"Apa mungkin uang 322 juta itu dipakai
bu nada untuk beli jabatan dicitraland ?"
Saksi ASEP FRANSETIADI menjawab chat
"Maksudnya gimana"

Chat tersebut juga dikirim ke 32 orang.

Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Nanda Putri Parastati mengalami rasa malu. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement