Surabaya, Newsweek - Sebanyak 22 karyawan menggugat CV Karunia Jaya Garment atas pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5/2022).
Namun 5 karyawan memutuskan untuk mencabut gugatan setelah merasa tanda tangannya pada surat kuasa diduga dipalsukan. Pada awal persidangan dibuka, sempat terjadi pencabutan surat
kuasa dari lima karyawan diantaranya, Anggi Setiawan, Firdaus, Wasiyah,
Yuliana dan Yanuar Maulana Arianto.
Pencabutan
terjadi, karena mereka merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada
Suparman, kuasa hukum penggugat dan diduga telah terjadi pemalsuan tanda
tangan. “Kami tidak pernah merasa memberi kuasa kepada Bapak Suparman,"
kata Yuliana yang saat itu hadir di persidangan.
Menyikapi hal itu, Suparman mengatakan secara
de facto menerima, namun secara de yure dirinya tidak menerima. “Saya
melihatnya sidang ini sudah selesai. Harusnya pencabutan seperti ini
pada saat jawab menjawab,” kata Suparman.
Menanggapi hal itu ketua majelis hakim Yoes
Hartyarso tetap melanjutkan persidangan dengan menghapus lima nama
karyawan yang mencabut surat kuasanya. “Jadi tetap jalan (sidang), namun
yang lima orang dikeluarkan. Indikasi pemalsuan tanda tangan surat
kuasa ini ada sangsi pidananya yaitu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP
yang diancam pidana 6 tahun penjara,” kata hakim Yoes.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda
pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yakni Nurul Kusni dan David. Kedua
saksi tersebut merupakan karyawan di CV Karunia Jaya Garment. “Tidak
tahu. Yang saya tahu pada saat PSBB, operasional perusahaan dibatasi.
Karyawan dilarang masuk karena ada aturan pemerintah” kata Nurul Kusni,
kepala produksi CV Karunia Jaya Garment.
Sementara saksi David, petugas penjaga
menyebut bahwa pada 1 April 2020, pintu gerbang pabrik dalam kondisi
tergembok. “Saat PSPB tidak ada karyawan yang ketok-ketok pintu sama
sekali, karena tidak ada aktivitas kerja. Yang ada hanya petugas
pengantar paket,” tandasnya.
David juga memastikan, selama PSPB para penggugat tidak pernah datang bekerja. “Tidak ada yang datang,” katanya.
Usai sidang, Suparman, kuasa hukum para penggugat mengaku
tidak mengetahui perihal lima surat kuasa yang tanda tangannya diduga
dipalsukan. “Saya tidak tahu, walaupun saya kuasa hukum dari penggugat
saya tidak pernah berhadap-hadapan dengan mereka, karena itu ada
kordinatornya,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, sebelum mengajukan gugatan
para penggugat membuat pernyataan yang intinya 22 karyawan CV Karunia
Jaya Garment ingin mengajukan gugatan. “Ini loh mas surat pernyataanya,”
kata Suparman sambil menunjukan surat penyataan tersebut.
Terpisah, Atub Chamdani, kuasa hukum CV
Karunia Jaya Garment selaku tergugat menyebut jalannya persidangan
berjalan sangat baik. “Pemeriksaan saksi tadi dilakukan dengan cara yang
berimbang oleh majelis hakim,” ujarnya.
Ia juga menanggapi perihal lima penggugat yang
akhirnya mencabut surat kuasa gugatan. “Iya tadi ada 5 orang yang
memberi tahu kepada majelis hakim, mereka tidak ikut mengajukan gugatan
dan mencabut kuasa,” terangnya.
Atub menjelaskan, pada sidang tersebut majelis
hakim sempat memberitahukan soal adanya ketidakcocokan pada tanda
tangan surat kuasa. “Ada ketidakcocokan pada tanda tangan surat kuasa,”
ungkapnya.
Selain itu, Atub juga menjelaskan keterangan
saksi Kusni, karyawan CV Karunia Jaya Garment yang mengaku telah
memanggil para penggugat untuk kembali bekerja. “Tadi saksi Kusni
menerangkan bahwa dirinya pernah memanggil para pekerja (penggugat) yang
sebelumnya tidak bekerja akibat adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala
Besar). Tapi mereka justru tidak mau bekerja sampai sekarang. Jadi
semua terbantahkan,” pungkas Atub. (Ban)