SURABAYA, NEWSWEEK - Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie
Halim, Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP) menjalani pemeriksaan
sebagai terdakwa perkara gagal bayar investasi Medium Term Note (MTN) di
Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5/2022). Dalam sidang terungkap
telah terjadi dugaan error in persona pada perkara ini.
“Satu
bulan setelah saya masuk di PT BBC, diketahui MTN sudah gagal bayar.
Sebagai komisaris saya lantas bertanya kepada direktur dan dijawab kalau
uang para investor MTN dipakai untuk pembelian saham,” kata Lim Victory
Halim.
Terkait gagal bayar MTN terhadap 6
nasabah yang menjadi pelapor dalam perkara ini, Lim Victory Halim yang
masuk ke PT BBC sejak 2016 tersebut mengaku bahwa dirinya pernah
berusaha menalangi kerugian para nasabah dengan menggunakan dananya
pribadi. “Namun dilarang oleh orang tua saya. Awalnya akan dicicil, tapi
kemudian berubah pemikiran dengan digantikan tanah yang ada di Desa
Julang, Kecamatan Cikande, Tanggerang milik PT BCP seluas 2,3 hektar,
dengan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” beber Lim
Victory Halim.
Dalam sidang, Lim Victory Halim
memastikan bahwa PPJB dengan 6 nasabah sekaligus pelapor di perkara ini
sifatnya hanyalah sebagai jaminan pembayaran. “Sebab PPJB itu terbit
setelah PT BBC sudah proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU),” tandasnya.
Sementara itu, Annie Halim
memamparkan bahwa dirinya hanya dimintai tolong oleh orang tua Lim
Victory Halim untuk membantu menyelesaikan gagal bayar MTN dengan
melakukan jual beli sementara. “ PPJB sebagai jaminan penyelesian utang
saat PKPU terjadi untuk jaminan BBC melaksanakan kewajiban sesuai skema
homologasi dan dasar penerbitan PPJB yaitu perjanjian jaminan penyelesaian utang antara kredirur dan Debitor (PT BBC) saat proses PKPU.
Selain
itu dalam keterangannya, Annie Halim tidak mengetahui peristiwa
terjadinya gagal bayar pada investasi MTN. “Kejadian gagal bayar MTN
tersebut terjadi setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Direktur
Utama,” paparnya.
Annie Halim bahwa PT BCP
mempunyai aset tanah di Desa Julang, Kecamatan Cikande. Namun pembelian
tanah tersebut bukan berasal dari uang investor MTN. “Tidak ada
pengalihan dana dari PT BCP ke PT BBC. Uang itu murni milik kami
sepenuhnya setelah berhasil menjual properti milenium di Cikupa. Tanah
Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli sebagian dari uang PT Bumi Citra Praama
(BCP) dari proyek properti di Cikupa, Tigaraksa Tanggerang,” pungkasnya.
Usai
sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa membenarkan bahwa
terdakwa Lim Victory Halim baru mengetahui terjadi gagal bayar setelah
menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra. “Jadi untuk Lim Victory
Halim mengetahuinya setelah terjadi gagal bayar,” ujarnya.
Sehingga
apakah sebelumnya investasi MTN perlu izin dan sebagainya Lim Victory
tidak mengetahuinya. “Jadi produk ini (MTN) diterbitkan, Lim Victory
Halim tidak mengetahui,” jelas Supriyadi.
Sementara
itu terkait terdakwa Annie Halim selaku Direktur Utama PT BCP, kata
Supriyadi, hanya membantu Lim Victory Halim menyelesaikan kerugian para
korban investasi MTN. “Terkait aliran dana, tadi majelis hakim juga
menggali apakah tanah dibeli dari uang hasil investasi para korban.
Terkait hal itu di persidangan tidak terbukti, jadi tanah di beli bukan
dari uang para nasabah (korban),” tegasnya.
Dari
pemeriksaan terdakwa ini, Supriyadi berharap bahwa perkara ini bisa
dinyatakan Error In Persona. “Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan
ini (kedua terdakwa) Error In Persona atau bukan orang yang tepat,”
ucap Supriyadi.
Perlu diketahui, Lim Victory
Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium
Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp
13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan
pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)