Surabaya, Newsweek - Hakim
tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan, menolak permohonan
praperadilan yang diajukan oleh Ardianto SE, terkait penetapannya
sebagai tersangka dugaan kredit macet UD. Mentari Jaya di Bank Jatim
cabang Dr Soetomo sebesar Rp 1,3 miliar.
Ardianto SE
mengajukan permohonan praperadilan ke PN Surabaya dengan menggugat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait statusnya sebagai tersangka
di kasus kredit macet tersebut. "Mengadili
menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar
hakim Sutarno saat membacakan putusan di PN Surabaya. Selasa
(17/5/2022).
Hakim Sutarno menuturkan, Kejari
Surabaya yang dalam hal ini termohon juga sudah cukup bukti dalam
menetapkan Ardianto SE sebagai tersangka kasus kredit macet UD. Mentari. "Menimbang
bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari
bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka
menurut hakim tunggal telah cukup," katanya.
Hakim
Sutarno juga tidak sependapat dengan alasan Andrianto SE yang meyatakan
tidak sah surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang
dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022. Menurut hakim
Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak
tanggal 18 Maret 2021. "Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021," ungkapnya.
Terkait
penolakan praperadilan tersebut, kuasa hukum Andrianto, Masbuhin
mengaku kecewa dengan semua pertimbangan hukum dari hakim tunggal
Sutarno. Menurutnya pertimbangan hakim tersebut
sangatlah simple bahkan prematur, dengan mengabaikan semua fakta-fakta
hukum yang telah terbukti di dalam persidangan, seperti panggilan
penyelidikan tetapi BAPnya penyidikan, penahanan penetapan tersangka
penyidikan yang dirapel dalam tempus yang sama diabaikan begitu saja dan
tidak dinilai sama sekali
"Perdebatan hukum tentang SPDP diterima ataukah tidak juga diabaikan begitu saja," katanya saat dikonfirmasi.
Masbuhin
juga memastikan, seandainya ada Lembaga yang bisa menguji praperadilan
ini, maka dia yakin 100 persen putusan ini akan dianulir oleh Pengadilan
yang lebih tinggi. "Karena putusan
praperadilan ini final and bidding yang tidak dikenal upaya hukum
lanjutan maka mau tidak mau pokok perkara akan diperiksa di Pengadilan
Tipikor," tandasnya.
Sebelumnya, Andrianto SE,
staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan
gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam
kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya. Gugatan Praperadilan terhadap
Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby (Ban)