Surabaya, Newsweek - Aditya Prawira Kencana, Michael Andreas dan Anditya Tantono dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan Investasi Bodong Alat Kesehatan dengan terdakwa Tiara Natalia Alim. Senin (11/4/2022).
Aditya,
Michael dan Anditya adalah saksi korban dalam perkara ini. Persidangan
itu digelar di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Senin (11/4/2022).
Dalam
sidang, ketiga saksi sepakat mengatakan telah mendapat keuntungan dari
investasi alat-alat kesehatan yang mereka tanamkan, meski keuntungannya
kurang dari 40 persen seperti yang pernah tercatat dalam surat
perjanjian. Keuntungan tersebut mereka dapatkan sebelum kejadian gagal
bayar.
Saksi Aditya dalam keterangannya
menyebut, sewaktu bertemu di loby hotel Shangrila, Tiara mengatakan
bahwa investasi tersebut aman dan legal, sebab berkaitan dengan proyek
pengadaan milik pemerintah. “Tenang saja uangmu aman. Dia hanya menjelaskan pemerintah, legal dan semua yang menjamin saya (Triana),” sebutnya.
Terpikat
dengan cerita dari Tiara seperti itu, saksi Aditya pun mengikuti
investasi tersebut dan menggelontorkan uangnya beberapa kali pada Tiara. “Saya ikut 8 kali, yang 7 kali lancar meski pengembaliannya kurang dari 40 persen seperti yang pernah dijanjikan,” imbuhnya.
Dalam
sidang, saksi Aditya juga memastikan setelah uang pengembalian
investasi tersebut tidak lancar, terkuak kalau Tiara hanya bawahan
semata dan masih ada Bos lagi diatasnya Tiara. “Ada
Bosnya lagi diatasnya. Tiara setor modal ke Bosnya untuk mendapatkan
SPK. Jadi semua diatur sama Bosnya Tiara. Ternyata SPK tersebut bohong,
tidak ada kerjasama dengan pihak rumah sakit,” katanya.
Saksi
Aditya dalam persidangan juga mengungkapkan sebetulnya ada dua unit
mobil milik Tiara yang oleh pihak penyidik Polda Jatim tidak dimasukkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Mobil itu atasnama Tiara pribadi, dan mobil itu sekarang ada di Polda,” ungkapnya.
Sedangkan
saksi Michael membenarkan bahwa dirinya setelah dipotong dengan
keuntungan ternyata masih mengalami kerugian sekitar Rp.138 jutaan. “Saat
kita tegur dia (Tiara) minta waktu minggu depan. Sesudah itu dia
menghilang. Kita juga menemukan fakta kalau pekerjaan Tiara tersebut
fiktif,” bebernya.
Sementara, saksi Anditya
yang mengalami kerugian sekitar Rp. 62 juta lebih menututkan bahwa
dirinya berani menempatkan uangnya ke Tiara Natalia Alim setelah
mendengarkan presentasi dari sahabatnya yang sudah 10 tahun dikenalnya,
yaitu Nicko Agatha Alim. “Awalnya, Nicko yang mempresentasikan produk tersebut, Namun Tiara yang lebih detail memberikan penjelasannya,” tuturnya.
Usai
sidang, Nurmawan Wahyudi alias Yudi, yang adalah salah satu penasehat
hukum terdakwa Tiara Natalia Alim mengatakan, dari persidangan kali ini
terbukti bahwa kliennya sejak awal tidak mempunyai niat jahat untuk
menipu.
Apalagi, kata Yudi dari keterangan
saksi di persidangan juga terungkap bahwa para nasabah juga pernah
mendapat keuntungan. Atas dasar tersebut, Yudi pun menyebut bahwa
perkara ini merupakan perkara perdata. “Tidak ada mens reanya,” kata Nurwahyudi.
Sekadar
diketahui, penyidik Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong
dengan modus Investasi Bodong berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Alat
Kesehatan yang menyebabkan korban Aditya Prawira Kencana dkk kehilangan
uangnya sebanyak Rp. 318.410.450.
Kasus
investasi bodong ini melibatkan dua tersangka yakni Tiara Natalia Alim
dan Nicko Agatha Alim. Tiara dan Nicko adalah kakak beradik. Kendati
polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun hanya Tiara
Natalia Alim saja yang kini mendekam di tahanan Polda Jatim. Sementara
tersangka Nikco Agatha Alim tidak diketahui keberadaannya. (Ban)