Surabaya, Newsweek - Ranto Hensa Barlin Sidauruk, divonis
9 bulan penjara atas kasus gagal bayar produk Deposito Non Perbankan,
Narada dan OSO sekuritas. Ranto dinyatatakan terbukti bersalah melanggar
Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
(KUHP) berikut semua unsurnya, sehingga majelis hakim tidak mempunyai
alasan pemaaf.
Sedangkan terkait sikap sopan
terdakwa Ranto selama persidangan dan terdakwa menjadi tulang punggung
keluarga serta belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan meringankan
bagi majelis hakim. "Mengadili, menyatakan
terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk terbukti melakukan tindak pidana
penipuan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa. Menghukum
terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, diikurangi masa
penangkapan dan penahanan," kata hakim Tongani dalam amar putusannya di
ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Senin (25/4/2022).
Atas
putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Ranto langsung menyatakan
pikir-pikir. Sebaliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya,
Darwis langsung menyatakan banding. Sebab sebelumnya dia mengajukan
tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara. "Kami menyatakann Banding Yang Mulia," tandas jaksa Darwis.
Ranto
Hensa Barlin Sibaruk awalnya mengajak teman lamanya semasa kuliah,
Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono, untuk berinvestasi produk
keuangan non perbankan. Investas tersebut berupa deposito yang bunganya
lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan
uang yang sudah diinvestasikan beserta bunganya gagal dibayarkan.
Ranto
juga mengatakan bergabung dengan OSO Sekuritas dan Star Premier milik
PT Infinity Financial Sejahtera sebagai produk investasi yang bagus dan
minim risiko. Terpikat dengan tawaran itu,
lantas Salim Himawan menyimpan uangnya di OSO Sekuritas pada Februari
dan Maret 2019. Salim Himawan juga berinvestasi deposito non perbankan
di PT Narada Kapital Indonesia yang ditawarkan Ranto senilai Rp 100 juta
setelah dijanjikan keuntungan bunga 9 persen dalam jangka waktu
setahun. Ranto mendapat 1,5 persen dari investasi yang disetorkan
temannya.
Salim Himawan sempat mendengar kabar
bahwa perusahaan tersebut gagal bayar bunganya, bahkan uang PT Narada
tidak dapat dicairkan. Salim sempat menanyakan
perihal kabar itu. Ranto meyakinkan bahwa investasi reksa dana tersebut
aman. Namun, kekhawatiran Salim benar-benar terjadi. Setelah jatuh
tempo, bunga yang dijanjikan terdakwa dan uang pokok Rp 100 juta tidak
pernah diterima,.
Ranto kemudian mengajak satu
lagi temannya, Ishak Tjahyono, untuk berinvestasi produk yang sama. Dia
mengajak Salim untuk meyakinkan Ishak. Tidak lama setelah itu, Ishak
menyetor uang totalnya Rp 750 juta ke rekening PT Mahkota Properti Indo
dan PT Reksa Dana Saham Indonesia.
Namun, uang Ishak Tjahyono yang sudah disetorkannya sebesar Rp 750 juta tidak dapat dicairkan. Setelah
jatuh tempo, bunga yang dijanjikan oleh Ranto dan uang pokok milik
Salim dan Ishak tidak pernah diterima. Keduanya akhirnya melaporkan
Ranto ke Polsek Gubeng Surabaya. (Ban)