Surabaya, Newsweek - Saksi menyebut korban perkara penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra telah mendapat keuntungan dari investasi Medium Term Note (MTN) yang dilakukannya. Keuntungan didapat korban sebelum terjadi gagal bayar akibat faktor ekonomi.
Sebanyak
tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pada sidang
perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Lim Victory Halim, Komisaris
Berkat Bumi Citra dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama. Tiga
saksi tersebut diantaranya, Subkhi (ahli waris pemilik tanah di Desa
Julang, Cikande, Kabupaten Serang), Albert Purnomo (marketing PT Berkat
Bumi Citra), dan Nico Wijaya (Branch Manager PT Bumimas Inti Cemerlang).
Ketiga saksi tersebut diperiksa secara teleconference di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/4/2022).
Subkhi
diperiksa terkait penjualan sebidang tanah seluar 2,3 hektare di Desa
Julang, Cikande, Kabupaten Serang kepada PT Berkat Bumi Citra. Dalam
keterangannya, Subkhi membenarkan bahwa tanah tersebut sekarang telah
terjual. Namun dirinya tidak mengetahui detail penjualan tanah tersebut.
“Iya sudah dijual, tapi tidak tahu (dijual ke siapa dan berapa nilai
jualnya),” ujarnya.
Sedangkan saksi Albert
dalam keterangannya membenarkan dirinya pernah memprospek Tris Sutedjo
dan Benhong pada April 2016 silam. “Saat itu kami tawarkan produk surat
utang MTN. Ibu Tris inves Rp 250 juta dan Pak Benhong Rp 500 juta,
dengan tenor 6 bulan. Dengan bunga dijanjikan kurang lebih 9 persen,”
ungkapnya.
Albert memastikan bahwa Tris Sutedjo
telah mendapatka keuntungan sebanyak 2 kali, kemudian terjadi gagal
bayar. Ia juga memastikan bahwa dirinya saat itu menawarkan produk MTN,
bukan deposito. “Menandatangani formulir penempatan MTN dulu, kemudian
baru transfer ke rekening PT Berkat Bumi Citra. Gagal bayar karena
faktor ekonomi,” beber Albert.
Saat ditanya
apakah dirinya mengetahui proses PKPU pailit PT Berkat Bumi Citra,
Albert mengaku mengetahuinya. Bahkan juga mengetahui bahwa saat proses
PKPU pailit ada janji pelunasan. “Sebelum tanda tangan PPJB investor dan
nasabah tanda tangan pelunasan,” tegas Albert.
Sementara
itu, saksi Nico Wijaya selaku Branch Manager Bumimas Inti Cemerlang
membenarkan bahwa salah satu anak buahnya pernah menawarkan produk MTN
kepada saksi korban Endry Sutjiawan. Saat Welfrid Silalahi, kuasa hukum
kedua terdakwa melontarkan pertanyaan apakah anak buahnya menawarkan MTN
atau deposito, Nico menyebut MTN. “Itu sudah jelas Pak, di surat sudah
tertulis Medium Term Note (MTN), bukan deposito. Juga tidak ada arahan
untuk menjual deposito,” kata Nico.
Usai
sidang, Imam Santoso, yang juga salah satu kuasa hukum kedua terdakwa
mengatakan, dari persidangan kali ini terbukti bahwa yang ditawarkan PT
Berkat Bumi Citra bukan deposito. “Terbukti yang ditawarkan bukan
deposito, melainkan MTN dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan,”
bebernya.
Apalagi, kata Imam Santoso SH selaku
kuasa hukum terdakwa , dari keterangan saksi di persidangan juga
terungkap bahwa para nasabah juga pernah mendapat keuntungan. “Juga
pernah diajukan upaya-upaya keperdataan seperti PKPU dan kepailitan.
Juga sudah diberikan jaminan PPJB sebagai jaminan penyelesaian utang,”
jelasnya.
Atas dasar tersebut, Imam menyebut
bahwa perkara ini merupakan perkara perdata. “Ya dari awal sudahlah
bahwa terkait skema MTN ini sebuah perkara kepedataan,” pungkas Imam.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan
bahwa kedua terdakwa telah melakukan dugaan penipuan investasi Medium
Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp
13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan
pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)