Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan staf
operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Andrianto SE.M.Ak. Kejari
menyiapkan segala materi dan strategi yang dimiliki untuk menghadapi
praperadilan tersebut. “Kami tidak terhalang
atas praperadilan tersebut. Kita sudah sesuai prosedur dalam penetapan
tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca. Senin
(25/4/2022).
Namun, sambung Ari
Panca, pihaknya belum mendapatkan secara resmi pemberitahuan tentang
jadwal sidang praperadilan Andrianto selanjutnya di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. “Kami tunggu informasi dari Pengadilan kapan jadwal resminya,” sambung Ari Panca.
Sebelumnya,
Masbuhin, ketua tim kuasa hukum Andrianto, permohonan praperadilan di
PN Surabaya mengaku kecewa dengan pihak Kejari Surabaya yang dinilai
tidak taat hukum dengan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan
ini. Menurut Masbuhin, Kejari Surabaya sebagai termohon dalam
praperadilan ini tidak menghormati proses Hukum yang Adil (Due Process
of Law)
“Termohon, sebagai penegak hukum tidak
menghormati due process of law. Termohon tidak menghormati sama sekali
proses-proses yang berjalan. Buktinya, relaas panggilan yang sudah
dikirim oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada termohon
Kepala Kejari Surabaya diabaikan, tanpa ada surat pemberitahuan resmi,”
katanya kepada wartawan di PN Surabaya.
Terkait
penundaan sidang Praperadilan ini, diungkapkan Masbuhin, pihaknya
menduga ada upaya-upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan
yang sengaja dilakukan Kejari Surabaya, dengan memanfaatkan celah cuti
bersama Lebaran 1443 H.
“Persidangan
praperadilan ini akan dilanjutkan pada 9 Mei 2022 yang akan datang.
Kalau seandainya Kejari Surabaya hadir hari ini. Tentu perkara ini bisa
selesai sebelum tanggal 29 April 2022. Karena KUHP mewajibkan
penyelesaian perkara praperadilan hanya 7 hari. Tapi ditundah sampai
tanggal 9 Mei 2022,” ungkapnya.
Diakhir
wawancara, Masbuhin menandaskan, praperadilan ini dilakukan untuk
menguji cacat tidaknya penetapan tersangaka yang dikeluarkan Kejari
Surabaya. “Klien kami membutuhkan kepastian
hukum apakah proses penegekan hukum yang dilakukan Kejari Surabaya cacat
hukum atau tidak” tandasnya.
Diketahui,
Andrianto SE.M.Ak, staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo,
Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai
tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya. Gugatan
Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No
12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April
2022. (Ban)