Surabaya, Newsweek - Andhika Soegianto (63) yang menjadi
tergugat pada gugatan sederhana nomor 18/Pdt.GS/2022/PN.Sby dan gugatan
perceraian meluapkan kegembiraanya di luar Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Kamis (21/4/2022).
Kegembiraan itu
diluapkan Andhika dengan berfoto bersama dengan tim penasehat hukumnya
sambil tersenyum. Maklumlah karena majelis hakim PN Surabaya memenangkan
dua gugatannya sekaligus dengan Siani Widjojo, mantan istri Andhika
sendiri. Dikonfirmasi terkait dua kemenangan Andhika tersebut, Anandyo Susetyo SH.MH dari Kantor Hukum Robert dan Partner membenarkannya.
Menurut
Anandyo atau yang kerap disebut Anton, gugatan sederhana yang
dilayangkan Siani Widjojo dinyatakan tidak diterima karena kabur.
Sedangakan gugatan perceraian yang dimohonkan Andhika Soegianto terhadap
Siana Widjojo dikabulkan oleh majelis hakim PN Surabaya. "Ya, gugatan Siani dinyatakan kabur atau obscuur libel, " kata Anton.
Alasannya,
lanjut Anton sangat banyak, antara lain :1. Gugatan tidak termasuk
gugatan sederhana karena melebihi Rp 500 juta. 2. Tidak menyebutkan
jumlah nilai uang yang dituntut. 3. Menggabungkan nilai tuntutan atas
nilai yang sudah terjadi dengan nilai tuntutan atas nilai uang yang
masih belum terjadi. 4. Gugatan tidak sederhana karena mencampurkan
gugatan upah yang bisa ditentukan nilainya dan pembagian keuntungan
usaha bersama yang tidak bisa ditentukan nilainya. 5. Menggabungkan
antara gugatan pembayaran upah dan pembagian keuntungan bersama. 6.
Menggabungkan antara gugatan pembayaran upah, pembagian keuntungan dan
gugatan pemberian nafkah.
"Gugatannya juga
termasuk kabur karena gugatan perjanjian kawin namun dilakukan gugatan
ganti rugi. Gugatan Ibu Siani juga termasuk gugatan prematur karena
Siani dan Andhika pada saat ini masih menjalani proses sidang
perceraian," lanjut Anton.
Sebelumnya, Andhika
Soegianto dan istrinya, Siani Widjojo saling melayangkan gugatan ke
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu didasari karena keduanya
kerap berselisih rumah tangga dan keuangan UD. Dunia Mas.
Ditemu
di PN Surabaya, Andhika mengakui memang perselisihan itu menjadi salah
satu dasar Andhika menggugat cerai Siani Widjojo. Andhika tak menampik
rumah tangganya dengan Siani kerap diselimuti ketidakcocokan dalam
beberapa hal.
"Ketidakcocokan itu mulai terjadi
setelah saya menjalani pemulihan operasi otak. Waktu itu, saya
terlempar dari mobil. Disaat itu terlihat sifat asli Siani. Dia gampang
marah dan memaki-maki saya. Atas dasar itukah saya mengajukan gugatan
cerai," tutur Andhika.
Selain perselisihan rumah tangga, Andhika juga merasa Siani tidak beres mengelolah uang usahanya di UD. Dunia Mas. "Dia
tidak transparan mengelolah keuangan. Saat saya tegur dengan membanting
kaleng ke lantai, malah saya dilaporkan ke polisi akibat kena
pantulannya. Setelah saya dinyatakan tidak bersalah sama polisi, saya
digugat wanprestasi," tutup Andhika. (Ban)