DERAP.ID II MADIUN - Buntut pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui Media Sosial
pribadinya atas perseteruannya dengan Prof.Dr.Otto Hasibuan,SH MCL MM (
selalu Ketua Umum PERADI ) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda
Indonesia beberapa waktu yang lalu terus menuai kecaman dari Advokat
Muda Indonesia Bergerak. Kali ini Advokat Muda Indonesia Bergerak Madiun
kompak menyatakan sikap Mengecam dan Mensomasi secara terbuka perilaku
dari Hotman Paris Hutapea tersebut.
Melalui
koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak Madiun Suryajiyoso SH ,
disampaikan bahwa Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang
memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat,telah melakukan tindakan
tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan
profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia,yaitu
Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai
Profesi Terhormat ( officium nobile ). Puluhan Advokat dari Peradi
Madiun yang menyampaikan pernyataan kecaman pada Selasa,26 April 2022 di
Resto Penyetan 88 Kota Madiun kemarin juga dihadiri langsung oleh Ketua
PERADI Madiun Arief Purwanto SH MH.
Dalam
kesempatan tersebut,Advokat Muda Indonesia Bergerak Madiun juga
menyatakan" Memposting foto / video yang tidak sesuai dengan marwah dan
nilai seorang Advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap
dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga
dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan " , Kata beberapa orator Advokat Muda Madiun yang hadir di acara tersebut.
Lebih
lanjut disuarakan oleh Advokat Advokat Muda Madiun tersebut bahwa
selain itu, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika PERADI di bawah
Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H M.C.L., M.M adalah tidak sah
dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022 itu, merupakan
pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan
maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti
valid yang merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut mereka bahwa
Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media Online menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022 tersebut.
Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. ”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat
advokatnya tetap berlaku," kata mereka mengutip pernyataan juru bicara
MA Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (21/4/2022) https://news.detik.com/berita/d-6043712/ma-advokat-peradi- otto-hasibuan-tetap-bisa-bersidang praktik.
Ditegaskan oleh para Advokat Muda Madiun,berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Kami
Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang
bersangkutan bahwa tindakan tindakan yang dilakukan sebagai orang yang
memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.
Ditambahkan oleh mereka bahwa tindakan tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah
menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia. Pernyataan Hotman
Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai
tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Tindakan
dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu
perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam
menjalankan profesinya.Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak
meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf
kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah
Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.C.L., M.M melalui media
cetak dan media elektronik selambat lambatnya 3 (tiga) hari sejak
disampaikannya Somasi Terbuka ini. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea
segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3
(tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.
" Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata", Kata para Advokat Muda Indonesia dari Madiun dalam Pers conference tersebut.