PERADI Madiun Kecam & Somasi Hotman Paris Hutapea


DERAP.ID II  MADIUN - Buntut pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui Media Sosial pribadinya atas perseteruannya dengan Prof.Dr.Otto Hasibuan,SH MCL MM ( selalu Ketua Umum PERADI ) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia beberapa waktu yang lalu terus menuai kecaman dari Advokat Muda Indonesia Bergerak. Kali ini Advokat Muda Indonesia Bergerak Madiun kompak menyatakan sikap Mengecam dan Mensomasi secara terbuka perilaku dari Hotman Paris Hutapea tersebut.

Melalui koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak Madiun Suryajiyoso SH , disampaikan bahwa Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat,telah melakukan tindakan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia,yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai Profesi Terhormat ( officium nobile ). Puluhan Advokat dari Peradi Madiun yang menyampaikan pernyataan kecaman pada Selasa,26 April 2022 di Resto Penyetan 88 Kota Madiun kemarin juga dihadiri langsung oleh Ketua PERADI Madiun Arief Purwanto SH MH.
 

Dalam kesempatan tersebut,Advokat Muda Indonesia Bergerak Madiun juga menyatakan" Memposting foto / video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang Advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan " , Kata beberapa orator Advokat Muda Madiun yang hadir di acara tersebut. 

Lebih lanjut disuarakan oleh Advokat Advokat Muda Madiun tersebut bahwa selain itu, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022 itu, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut mereka bahwa Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media Online menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022 tersebut. 

Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. ”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata mereka mengutip pernyataan juru bicara MA Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (21/4/2022) https://news.detik.com/berita/d-6043712/ma-advokat-peradi- otto-hasibuan-tetap-bisa-bersidang praktik. 

Ditegaskan oleh para Advokat Muda Madiun,berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan bahwa tindakan tindakan yang dilakukan sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung  tinggi nilai Officium Nobile. 
 
Ditambahkan oleh mereka bahwa tindakan tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia. Pernyataan Hotman Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.
 
" Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata", Kata para Advokat Muda Indonesia dari Madiun dalam Pers conference tersebut.

Lebih baru Lebih lama
Advertisement