Surabaya, Newsweek - Tiga pelaku pencurian penutup
gorong-gorong dari besi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yaitu,
Muhammaf Ainun Iqbal, Heri Susilo dan Aditya Pratama, dinyatakan
bersalah dan divonis 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
Vonis ini dirasa sangatlah berat,
mengingat penutup gorong-gorong alias gril tersebut diketahui dipasang
oleh Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya
menyalahi Spek, tanpa ada pengikat sama sekali.
Salah
satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena
perbuatan ketiga terdakwa sudah merugikan Pemkot Surabaya dan perbuatan
ketiga pelaku dapat membahayakan orang lain, sehingga majelis hakim
tidak mempunyai alasan pemaaf.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa Muhammaf Ainun Iqbal, Heri Susilo dan Aditya
Pratama, terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Menghukum para
terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata hakim Tonggani
dalam amar putusannya di ruang sidang Tirta 2, PN Surabaya. Selasa
(12/4/2022).
Sementara sikap sopan terdakwa
Muhammaf Ainun Iqbal, Heri Susilo dan Aditya Pratama selama persidangan
dan terdakwa belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan meringankan bagi
majelis hakim dalam memutus perkara dugaan pencurian ini
Vonis
majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut
umum Kejari Surabaya Samsu Efendi Banu yang pada sidang sebelumnya
menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima."Terima yang mulia," kata masing-masing terdakwa kepada majelis hakim.
Dalam
dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Muhammad Ainun Iqbal, Heri Susilo dan
terdakwa Aditya Pratama ditangkap polisi dl. Raya Diponegoro Surabaya,
tepatnya di depan Kebun Binatang Surabaya setelah mengambil penutup
gorong-gorong dari besi dari Jalan Raya Arjuno Surabaya, tepatnya di
Depan Toko Indomaret.
Penutup gorong-gorong itu
bisa diambil karena tidak memiliki baut pengunci dan karena saat itu
tidak ada pengendara yang melintas di jalan tersebut. Setelah berhasil
mendapatkan penutup gorong-gorong tersebut, terdakwa langsung
menaikannya ke atas sepeda motor lalu menjualnya. Perbuatan
terdakwa Muhammad Ainun Iqbal, Heri Susilo dan terdakwa Aditya Pratama
diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.
Fakta
persidangan pada Kamis (17/3/2022), saksi Puji Purwanto dari Dinas
Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya menyebut harga
pembuatan Grill tersebut sekitar sekitar Rp 4 sampai 5 juta. Sementara
ketiga terdakwa sewaktu diperiksa majelis hakim menyebut biasanya mereka
menjual seacara kiloan dengan harga Rp 200 sampai Rp 250 ribu. (Ban)