Komisi C DPRD Surabaya: Tunjungan Plaza 5 Wajib Mengajukan Perbaikan SLF, Ini Alasannya



Surabaya- Pasca kebakaran Tunjungan Plaza 5 Surabaya, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2018 tentang SLF Bangunan Gedung.


Komisi C DPRD Surabaya bidang pembangunan Aning Rahmawati mendorong, pihak manajemen PT Pakuwon Jati Tbk selaku pemilik Gedung Tunjungan Plaza 5, untuk segera mengajukan perbaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 


Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, Gedung yang telah terbakar akan mengalami perubahan, baik dari segi arsitek maupun strukturnya.


“Sesuai aturan, setiap pengajuan IMB harus ada syarat Sertifikat Laik Fungsi . Itu di ketentuannya, jika terjadi perubahan bangunan maka harus mengajukan lagi SLF. Seperti, Tunjungan Plaza 5, wajib melakukan perubahan SLF ke DPRKPP untuk disesuaikan,” kata Aning Rahmawati, Kamis (14/04/2022)


Aning menjelaskan, dalam syarat SLF sudah jelas memuat soal kemudahan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan. Empat hal ini harus menjadi perhatian serius dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, untuk penerbitan SLF. Karena telah terjadi perubahan bangunan karena factor kebakaran.


“Ini yang perlu dilihat (dikaji) lagi, apakah kebakaran itu berakibat kepada perubahan bangunan atau tidak. Kalau menurut saya, ya termasuk. Karena secara otomatis konstruksinya sudah berubah. Sehingga harus meninjau ulang SLF nya, kalau dilihat dari visual sejumlah video yang beredar, bagaimana asap yang begitu pekat dengan api yang seperti itu,” jelasnya.


Dia mengungkapkan, jika SLF itu ada syarat pengajuan administratif dan teknis, maka ada pembahasan yang didahului dengan peninjauan lokasi bangunan. Maka ada verifikasi terhadap berkas yang dimasukkan (diajukan - Red), persyaratan dan pemaparan hasil kajian.


“Setelah itu baru dilakukan validasi, apakah sesuai dengan kondisi. Jadi kalau sesuai SLF sudah sangat rigit, dan factor keselamatan juga sangat diperhatikan. Sistem utilitas bangunannya, kesehatan lingkungannya, arsitekturnya, juga struktur bangunannya,” ungkapnya.


Dia meminta, DPRKPP segera mendorong Pakuwon untuk mengajukan perubahan SLF terkait perubahan konstruksi. ( Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement