Surabaya, Newsweek - Sidang terbuka untuk umum dugaan
penipuan berjamaah sejumlah 700 juta yang dilakukan Dr H Udin Panjaitan
SH,MS dan kawan kawannya digelar diruang sidang candra 1 pengadilan
negeri surabaya senen ( 18/4 ),dalam sidang kali JPU Sulfikar dari
kejari tanjung perak menghadirkan saksi Zainab Ernawati adalah orang
yang dianggap paling tahu hingga terjadinya trasnsaksi ikatan jual beli
tanah antara penjual Dr H Udin SH MS dengan Nagasaki sebagai pembelinya
tahun 2018 silam.
Dalam persidangan Erna
membeberkan semua kejadian yang dialami dan mengatakan bahwa awalnya
Erna nggak mengenal terdakwa dan Nagasaki,melalui temannya Willy bahwa
ada Tanah terdakwa mau dijual, dan Erna menyanggupinya untuk mencarikan
pembelianya.
Singkatnya teman Erna membatalkan
untuk membeli tanah terdakwa,lantaran suratnya masih petok D yang
diinginkan temannya rumah yang dijual sudah bersertifikat ( SHM)
),kemudian Erna oleh Willy dan ke lima teman temannya diajak kewarkop
untuk mengenalkan Nagasaki bahwa sebagai calon pembeli tanah terdakwa .
Lanjut
saksi, waktu diwarkop Soetan yang masih adik ipar Terdakwa menghubungi
langsung terdakwa yang lagi di Australia melalui tilpon genggamnya dan
Nagasaki waktu itu bisa komunikasi langsung dengan terdakwa intinya
Nagasaki adalah sebagai calon pembeli tanah terdakwa,dan ada
kesepakatan sehingga dilanjutkan ke notaris Amrozi untuk dibuatkan
perikatan jual beli yang mana terdakwa diwakili adik iparnya Soetan.
Masih
menurut keterangan saksi Erna ,bahwa benar waktu itu adanya pembayaran
dari pak Nagasaki ke terdakwa melalui rekening Devi cucu terdakwa
awalnya sebesar 500 juta yang kemudian 200 juta dikirim kerekening saya
dengan rincian 100 juta untuk bayar hutang terdakwa kepada saya waktu
itu untuk ongkos terdakwa berangkat ke Australia ,dan yang seratus juta
saya berikan kepada 5 mediator ( makelar) sebagai uang sukses fee.
justru
saya yang dirugikan terdakwa dia nggak mau bayar biaya notaris ,justru
saya yang membayar biaya ke notaris 10 juta dan hingga kini kurang 5
juta belum dibayar terdakwa,sebetulnya simple kembalikan uang pak
Nagasaki 940 sesuai dengan kesepakatan sudah beres tidak berlarut larut
sampai 4 tahun " pungkas Erna.
kiranya sidang
dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi a de charge
yang dihadirkan oleh Achmad Budi Santoso SH kuasa hukum terdakwa. Usai
sidang konfirmasi kepada saksi Erna dan Jujun kuasa hukum terdakwa
terkait pernyataannya dipersidangan " bahwa kehadiran Ernawati
dipersidangan menjelaskan yang sebenarnya apa yang dia lihat,dia
dengar,dan dia alami.
Terkait ketidak hadiran
dipersidangan hingga 4 kali itu nggak bener mas,selama ini ada
pemberitahuan sidang dari JPU melalui SMS hanya dua kali, dan selama
ini juga Bu Erna sedang sakit dijakarta dan bu Erna sendiri selalu
komunikasi melalui handphonnya dan menginformasikan kepada jaksanya.
disinggung
terkait kondisi terdakwa apa memang tidak dengar " nggak waktu ketemu
kita dia itu normal normal saja, dan kondisi dia dipersidangan tadi dia
itu pura pura pikun atau pikun pikunan ,Harapan saya pak Udin itu kan
sudah tua kembalikan saja uang Nagasaki 940 juta sesuai kesepakatan,
beres " pungkas Erna
Ditimpali
oleh Juju kuasa hukum terdakwa " tadi pagi sebelum sidang dimulai bu
Erna sempat bertemu dan menyapa terdakwa Udin ketika lewat didepan ruang
sidang cakra/candra hendak kekamar mandi " siang pak Udin " tanya
Erna,dijawab Udin " siang ibu bagaimana kabarnya " tanya Udin," bik pak "
jawab Erna,nah dia normal kok banyak saksinya yang melihatnya tadi "
ucap juju.( Ban)