Surabaya, Newsweek - Irwan Tanaya yang menjadi terdakwa pada kasus memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI), meluapkan kegembiraanya setelah resmi keluar dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan) Medaeng, Sidoarjo. Senin (4/4/2022).
Kegembiraan
itu diluapkan Irwan dengan menciumi anak dan istrinya, lantas berfoto
bersama dengan salah satu tim penasehat hukumnya, Anandyo Susetyo SH.,
MH. Dikonformasi terkait pembebasan dirinya,
Irwan Tanaya mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
karena kebenaran ternyata masih ada dibalik perkara ini. "Saya
berterimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI Jokowi, Mahkamah
Agung dan Hakim PT Surabaya yang masih memiliki hati nurani dan melihat
saya tidak bersalah di perkara ini," .ungakapnya.
Ternyata,
papar Irwan, hakim PT Surabaya masih memiliki hati nurani untuk
membebaskan orang-orang seperti dirinya, yang sudah dikriminalisasi oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Saya
berharap kedepan, tidak ada Benny Soewanda dan Irwan Tanaya lagi,
dimana hukum tajam kebawah namun tumpul keatas," paparnya.
Terpisah PU Kejari Tanjung Perak, Zulfikar membenarkan perihal bebasnya Irwan Tanaya dari Rutan Medaeng, Sidoarjo. "Ya, hari ini kita lepaskan," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diberitakan
sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan vonis bebas
terhadap Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Dua orang terdakwa dalam
perkara Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Akte
otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI)
Hal
tersebut, diketahui dalam amar putusan banding Nomor 238/PID/2022/PT
SBY yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim H. Mulyani SH.,MH dan Hakim
Anggota Achmad Subaidi SH.,MH dan I Wayan Sedana SH.,MH pada Kamis 31
Maret 2022. Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN. Surabaya, putusan tersebut berbunyi :
Mengadili,
menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Penasehat Hukum
Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya pada Pengadilan
Tinggi Surabaya. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal
10 Februari 2022 Nomor 2441/Pid.B/2021/PN Sby;
Menyatakan
Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
tersebut dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa
Penuntut Umum. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Para Terdakwa
dibebaskan dari tahanan. (Ban)