Irwan Tanaya Luapkan Kegembiraan Setelah Resmi Bebas

Surabaya, Newsweek - Irwan Tanaya yang menjadi terdakwa pada kasus memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI), meluapkan kegembiraanya setelah resmi keluar dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan) Medaeng, Sidoarjo. Senin (4/4/2022).

Kegembiraan itu diluapkan Irwan dengan menciumi anak dan istrinya, lantas berfoto bersama dengan salah satu tim penasehat hukumnya, Anandyo Susetyo SH., MH. Dikonformasi terkait pembebasan dirinya, Irwan Tanaya mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena kebenaran ternyata masih ada dibalik perkara ini. "Saya berterimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI Jokowi, Mahkamah Agung dan Hakim PT Surabaya yang masih memiliki hati nurani dan melihat saya tidak bersalah di perkara ini," .ungakapnya.

Ternyata, papar Irwan, hakim PT Surabaya masih memiliki hati nurani untuk membebaskan orang-orang seperti dirinya, yang sudah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Saya berharap kedepan, tidak ada Benny Soewanda dan Irwan Tanaya lagi, dimana hukum tajam kebawah namun tumpul keatas," paparnya. 

Terpisah PU Kejari Tanjung Perak, Zulfikar membenarkan perihal bebasnya Irwan Tanaya dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.  "Ya, hari ini kita lepaskan," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Dua orang terdakwa dalam perkara Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Akte otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI) 

Hal tersebut, diketahui dalam amar putusan banding Nomor 238/PID/2022/PT SBY yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim H. Mulyani SH.,MH dan Hakim Anggota Achmad Subaidi SH.,MH dan I Wayan Sedana SH.,MH pada Kamis 31 Maret 2022. Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN. Surabaya, putusan tersebut berbunyi :

Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Penasehat Hukum Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 10 Februari 2022 Nomor 2441/Pid.B/2021/PN Sby;

Menyatakan Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement