Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada kasus kekerasan perempuan dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (31/3/2022).
Dalam
sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menghadirkan 1 orang
saksi korban, yaitu Chrisney Yuan Wang, dan 3 orang saksi fakta,
masing-masing, Bio Dewi Verasari, mertua Chrisney, Tio Fie Tjin penjaga
Vihara Kenjeran, Suranaya dan sopir dari terdakwa The Irsan yang bernama
Sutrisno.
Sidang tertutup dengan terdakwa pemilik hotel Dafam Pasific Caesar ini berdasarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. "Tadi
saya sudah buka-bukaan, menceritakan 4 tahun kekerasan yang sudah
dilakukan suami (The Irsan) kepada saya," ucap saksi korban, Chrisney
Yuan Wang saat dikonfirmasi selepas sidang.
Sementara,
kuasa Hukum korban kekerasan perempuan yang dilakukan The Irsan Pribadi
Susanto, Gideon Emanuel Tarigan menyebut, Chrisney Yuan Wang telah
bertahun-tahun menutupi tindakan kekerasan yang sudah diperbuat terhadap
terdakwa The Irsan kepada dirinya.
“Awalnya
korban selalu menyimpan kekerasan yang diterimanya. Namun korban baru
berani melapor ke polisi setelah anaknya juga mulai berani dipukuli oleh
terdakwa. Memang selama ini ditahan-ditahan, tapi kesabaran manusia kan
ada batasnya," ungkap Gideon.
Kepada awak
media, Gideon juga mengatakan tidak menduga kalau dalam persidangan ini,
ternyata The Irsan dan tim kuasa hukumnya memunculkan manuver adanya
orang ketiga sewaktu Chrisney bersama tiga orang anaknya sedang dalam
perjalanan dari Surabaya ke Jakarta kedapatan sedang makan bersama
seseorang di rest area Semarang.
Menurut Gideon
manuver ketiga tersebut sengaja dimunculkan karena dua manuver
sebelumnya, yaitu tentang sedang sakit dan Chrisney mempunyai dwi
kewarganegaraan, dianggap gagal karena ditolak oleh hakim. "Yang
disampaikan saksi Sutrisno itu tidak ada. Itu hanya manuver yang
sengaja dimuncul-munculkan, setelah manuver dia sedang sakit dan dwi
kewarganegaaraan ditolak," paparnya.
"Itu
fitnah. Yang saya ajak makan itu pendeta saya. Dia saya ajak makan
sebagai ucapan terimakasih. Saya awalnya kan Budha terus beralih ke
Kristen dan dia yang memberkati dan membaptis saya di Gereja. Kekerasan
itu menimbulkan trauma bagi saya untuk dekat dengan laiki-laki," terang
Chrisney.
Ditambahkan Gideon, dalam sidang
lanjutan nanti, dia berharap agar terdakwa The Irsan hendaknya dapat
ditahan. Sebab menurutnya, tindakan kekerasan terhadap perempuan yang
dilakukan The Irsan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.“Harapannya
sih ditahan. Meski kecewa tapi kita tidak mau menekan jaksa untuk
melakukan penahanan," pungkas Gideon Emanuel Tarigan.
Sementara
itu, Nurhadi, kuasa hukum The Irsan Pribadi Santoso, mengaku hubungan
rumah tangga antara The Irsan dengan korban kerap terjadi percekcokan
sejak tahun 2017. Indikasi percekcokan dikarenakan korban sering tidak
bersedia menuruti nasehat suami dan keluar rumah tanpa ijin.
"Nah,
sewaktu nasehat si suami dibantah, terjadilah aksi pada Mei 2021
tersebut. Namun memar-memar itu seolah dibesar-besarkan oleh korban.
Apalagi kata saksi-saksi yang melihat, korban masih bisa berjalan bahkan
sendirian mengendarai mobil keluar rumah menuju Vihara," katanya.
Sisi
lain, Nurhadi juga menyebutkan, berdasarkan keterangan sopir, saat
mengantar korban dari Vihara ke Jakarta, korban sempat berhenti di rest
area di Semarang. "Kata saksi sopir, disana
korban bertemu dengan seorang laki-laki dan makan bersama. Korban pada
saat perjalanan dari Surabaya ke Jakarta baik-baik saja, terlihat tidak
ada tekanan batin sama sekali," pungkas Nurhadi. (Ban)