MADIUN - Persoalan terkait status kepemilikanTanah di Desa di era sekarang ini mulai banyak bermunculan menjadi Polemik dan Sengketa hingga berujung di Pengadilan. Ditengarai munculnya permasalahan dan polemik tentang status kepemilikan tanah tersebut beberapa diantaranya diduga akibat ulah oknum perangkat desa yang pada waktu dulu banyak yang sok berkuasa dan arogan terhadap warga desa,apalagi warga Desa yang awam Hukum dan cenderung takut terhadap oknum perangkat desa. Tapi sekarang zaman sudah berubah dan orang sudah banyak yang melek Hukum,saatnya hak hak Hukum setiap orang didudukkan setara didepan Hukum.
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara Gugatan no.1/Pdt.G/2022/PN Mjy yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Warsito SH dan dua Hakim Anggota serta Panitera melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS ke obyek sengketa yang berada di Desa Sukorejo Saradan Kabupaten Madiun pada Kamis 7 April 2022. Pemeriksaan Setempat atau PS tersebut juga dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat yakni Djoko Purnawan Dewantoro SH dan Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho SH, Kades Desa Sukorejo dan Kuasa Hukum Tergugat serta Tergugat II serta Penggugat. Pemeriksaan Setempat itu dilakukan guna untuk kroscek secara langsung ke obyek sengketa sebagai bagian dari proses persidangan yang pada pekan depan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi saksi dari kedua belah pihak.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat yakni Djoko Purnawan Dewantoro SH,bahwa kliennya yang bernama Dikem,Sudarman dan Utomo melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap Suparno,warga Desa Sukorejo,Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun sebagai Tergugat I dan Suwarno, warga Desa Sukorejo sebagai Tergugat II. Menurut Djoko Purnawan Dewantoro SH bahwa Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Kliennya untuk meminta kembali Tanah sawah seluas 4.125 m2 dengan Surat Ukur Nomor 2695/1985 tanggal 20 Agustus 1985 yang di Sertifikat adalah milik kakeknya yang bernama Setroredjo Padimin yang telah bertahun tahun obyek sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat. Para Penggugat sendiri adalah anak dari ibu Sadinah yang mana ibu Sadinah (almarhumah) adalah anak dari almarhum Setroredjo Padimin sebagai Pemilik Tanah.
Masih menurut Djoko Dewantoro bahwa terjadinya PMH tersebut berawal dari para Tergugat menguasai dengan Tanpa Hak atas obyek tanah sawah di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan,Kabupaten Madiun yang diketahui oleh para Penggugat pada saat almarhumah Sadinah sebelum meninggal tahun 1998 yang lalu pernah berpesan kepada anak anaknya ( para Penggugat ) untuk mengurus Tanah peninggalan orang tuanya yang telah didaftarkan melalui program Prona pada tahun 1985 yang kata ibu Sadinah pengurusan sedang proses di BPN Kabupaten Madiun. Yang menjadi Ironi adalah ketika sudah Terbit sertifikat atas nama Setroredjo Padimin dari BPN,namun oleh oknum perangkat desa tidak diberikan ke almarhumah Sadinah(anak kandung Setroredjo Padimin) hingga saat ini.
Ditambahkan oleh Djoko Dewantoro bahwa Tergugat I telah menguasai tanah tersebut dan telah menikmati hasil tanah sawah tersebut selama bertahun tahun dengan menggarap atau menyewakan pengerjaannya kepada orang lain dan yang paling akhir disewakan kepada Tergugat II yang dulu adalah seorang perangkat desa (Kasun/Kamituwo) dan hingga saat ini masih menguasai tanah sawah yang saat ini tengah menjadi obyek sengketa. Usai Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Hakim terhadap obyek sengketa di lapangan,selanjutnya sidang akan digelar lagi pada pekan depan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Jhon)